Israel Memakai Bom Fosfor Putih Terlarang di Gaza, Simak Cara Kerjanya...

Israel Memakai Bom Fosfor Putih Terlarang di Gaza, Simak Cara Kerjanya...

Palestina menuduh Israel memakai bom fosfor putih untuk membom daerah berpenduduk sipil di jalur Gaza. Padahal benda tersebut sangatlah dilarang dalam peperangan. -Anadolu Ajansi-

HARIAN DISWAY - Perang antara pasukan Israel dengan pasukan militan Hamas dari Palestina telah berlangsung sejak Sabtu, 7 Oktober 2023. Perang ini melibatkan semua alutsista dari kedua belah pihak.

Alhasil penggunaan senjata yang terlarang pun ikut digunakan dalam peperangan yang mengerikan ini. Salah satunya adalah bom fosfor putih yang digunakan oleh Israel selama perang.

Pada Selasa, 10 OKtober 2023, Palestina telah menuduh Israel menggunakan bom fosfor putih dengan membom daerah berpenduduk di jalur Gaza.

“Pendudukan Israel menggunakan bom fosfor putih yang dilarang secara internasional terhadap warga Palestina di lingkungan Karama di Gaza utara,” kata Kementerian Luar Negeri melalui platform X, dikutip dari laman Anadolu Ajansi.

BACA JUGA: Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bakal Bertemu Vladimir Putin, Begini Sikap Rusia

Perbuatan tersebut didukung oleh Rami Abdo, pendiri European Observatory for Human Rights (Observatorium Eropa untuk Hak Asasi Manusia), melalui klip video di platform X terkait penggunaan bom fosfor putih oleh Israel.

“Pasukan militer Israel menggunakan (bom) fosfor putih beracun di daerah padat penduduk di barat laut Kota Gaza,” tulisnya.

Apa Itu Bom Fosfor Putih?

Fosfor putih merupakan benda padatan kristal putih yang berubah menjadi gelap jika terkena cahaya. Dikutip dari Wion, zat beracun ini berwarna putih hingga kuning transparan dengan bau tajam menyerupai korek api atau bawang putih.

Dalam dunia militer, bom fosfor putih digunakan dalam berbagai macam jenis amunisi sebagai bahan pembakar. Itu disebabkan bahwa fosfor putih dapat terbakar secara spontan di udara jika terpapar oksigen.

Selain itu, zat ini juga dipakai dalam dunia militer di seluruh dunia sebagai bahan pembuatan asap berwarna putih yang dapat mengganggu orang di sekitarnya.

The Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons (Organisasi Pelarangan Senjata Kimia), suatu badan yang mengatur pelarangan persenjataan kimia, belum mencantumkan bom fosfor putih dalam daftar senjata kimia.

Bagaimana Cara Kerja Bom Fosfor Putih?

Bom fosfor putih dapat menyulut dan menyebarkan api dengan cepat di permukaan tanah. Bahkan, beberapa laporan menyatakan bahwa sulit untuk memadamkan api dari bom fosfor putih.

Kandungan dari bom fosfor putih sangat membahayakan. Pasalnya, bom beracun ini dapat menyebabkan luka bakar serius jika terpapar pada kulit hingga pakaian. Selain itu, bom ini juga berbahaya jika terhirup oleh manusia.

Centers for Disease Control and Prevention (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit menjelaskan bahwa bom fosfor putih tidak dapat digunakan untuk mengontaminsasi makanan.

Dia menambahkan bahwa bom fosfor putih tidak dapat mencemari produk pertanian ketika dilepaskan sebagai asap. Namun, partikel bom fosfor putih yang tidak bereaksi dengan udara dapat mencemari produk pertanian.

Peraturan Bom Fosfor Putih

Penggunaan bom fosfor putih telah menimbulkan berbagai masalah etika dan hukum dalam konflik persenjataan di tingkat internasional.

Meskipun bom ini tidak digolongkan sebagai senjata kimia berdasarkan Konvensi Senjata Kimia, tetapi dampak penggunaan bom fosfor putih mendorong perlunya peraturan penggunaan yang lebih efektif.

Dikutip dari financial express, peraturan penggunaan bom fosfor putih telah tercantum dalam Protokol III dalam Konvensi Senjata Konvesional Tertentu (CCW). Protokol ini ditandatangani pada 1980 di Jenewa.

Protokol tersebut mulai berlaku pada 1983 dengan pembatasan penggunaan senjata pembakar, termasuk senjata yang mengandung fosfor putih.

Sebanyak 115 negara, termasuk negara Amerika Serikat, Rusia, Prancis, dan Ukraina, sepakat untuk meminimalkan penderitaan yang diakibatkan oleh bom fosfor putih.

BACA JUGA: Ali Barakeh: Palestina Siap Hadapi Segala Macam Skenario Perang

Protokol III dalam Konvensi Senjata Konvesional Tertentu ini mencakup ketentuan dalam melindungi warga sipil dan meminimalkan kerugian selama konflik bersenjata.

Secara khusus, protokol tersebut melarang penggunaan senjata pembakar termasuk bom fosfor putih terhadap warga sipil atau objek sipil dalam keadaan apa pun.

Peraturan tersebut juga melarang penargetan sasaran militer yang berada di tempat titik kumpul warga sipil dengan senjata pembakar tersebut.

Riwayat Penggunaan Bom Fosfor Putih oleh Israel

Laporan dari Human Rights Watch menyatakan bahwa Israel pernah menggunakan bom fosfor putih secara ekstensif di Gaza dalam Operasi Cast Lead pada 27 Desember 2008 sampai 18 Januari 2009.

Laporan tersebut mengklarifikasi bahwa bom fosfor putih tidak membunuh sebagian besar warga sipil di Gaza. Namun, penggunaannya di lingkungan padat penduduk telah melanggar hukum kemanusiaan internasional. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: