Fifty Fifty is Back! Keena Bakal Hadiri Billboard Music Awards 2023, Segera Tampil dengan Wajah Baru
FIFTY FIFTY is Back! Keena bakal hadiri Billboard Music Awards 2023, segera tampil dengan wajah baru.-Attrakt-
BACA JUGA: Terungkap! Beginilah Awal Mula Fifty Fifty Gugat Attrakt, Ahn Sung Il Biang Keroknya
"CEO Attrakt Jeon Hong Joon dan JTBC menandatangani memorandum of understanding (MOU) untuk memproduksi sebuah program pencarian member girl group baru," begitu bunyi pernyataan tersebut.
Sebagaimana diberitakan, pada Juni lalu, keempat member Fifty Fifty menggugat agensi mereka, Attrakt, atas beberapa perlakuan buruk. Seperti pemaksaan jadwal kerja, dan pembagian keuntungan yang tidak transparan.
Gugatan itu ditolak pengadilan, karena kurang bukti. Keempat member itu lantas melakukan banding. Sehingga proses hukum masih berlanjut.
BACA JUGA: Gugatan Ditolak Pengadilan, Bagaimana Masa Depan Fifty Fifty di Attrakt?
BACA JUGA: Eksis Lagi, Fifty Fifty Rilis Cupid Versi Baru Bareng Sabrina Carpenter
Belakangan, salah seorang member, Keena, mencabut gugatannya. Dia memilih kembali ke Attrakt. Dan memberikan wawancara eksklusif dengan Dispatch.
Dia mengungkapkan, para member Fifty Fifty dihasut oleh CEO The Givers, Ahn Sung Il, untuk memutuskan kontrak dengan Attrakt. Agar mereka bisa pindah ke Warner Music Korea.
FIFTY FIFTY is Back! Keena bakal hadiri Billboard Music Awards 2023, segera tampil dengan wajah baru. Foto: Keena ketika curhat kepada Dispatch.-Dispatch-
Dari pengakuan itu, CEO Attrakt Jeon Hong Joon akhirnya memutuskan kontrak dengan Sio, Saena, dan Aran.
BACA JUGA: Agensi Fifty Fifty Laporkan Mantan Co-CEO Atas Tuduhan Penipuan
BACA JUGA: Plot Twist, Member Fifty Fifty Minta Putus Kontrak dengan Agensi!
"Kami telah mengumpulkan bukti yang kuat bahwa memang terjadi persekongkolan antara tiga member Fifty Fifty dengan pimpinan The Givers Ahn Sun Il. Karena itu, kami mempersiapkan langkah hukum selanjutnya," begitu kata perwakilan Attrakt kala itu.
Pada 27 September 2023, Jeon Hong Jun menuntut balik The Givers dan para eksekutifnya. Agensi itu mengajukan gugatan sebesar KRW 1 miliar (sekitar Rp 11 miliar) terhadap perusahaan produksi tersebut. Karena dugaan adanya wanprestasi atau pelanggaran kontrak bersama. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: soompi