Serba-Serbi Penyakit MPox, Begini Penjelasan Ketua Satgas MPox PB IDI
Tangkapan layar materi MPox yang dijelaskan Ketua Satgas MPox PB IDI Dr Hanny Nilasari, SpDVE. oleh --
HARIAN DISWAY- Wabah penyakit monkeypox atau cacar monyet sudah dinyatakan World Health Organization (WHO) sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Pada November 2022, WHO menetapkan nomenklatur terbaru sebagai Monkeypox dengan sebutan MPox. Penyakit ini dikenal sebagai penyakit zoonosis yang disebabkan infeksi virus Monkeypox (MPXV).
Ketua Satgas MPox PB IDI Dr Hanny Nilasari, SpDVE memberikan pemaparan materi mengenai penyakit MPox.
“Virus MPox terjadi mutasi dan kemudian ternyata kemampuan virus ini mendestruksi sel-sel badan lebih ringan. Manifestasi klinis lebih ringan,” ujar Hanny dalam keterangannya pada 7 November 2023 di media briefing.
BACA JUGA: 35 Pasien Kena MPox, Berikut Gambaran Pasien MPox yang harus Diketahui
BACA JUGA: 6 Rekomendasi PB IDI untuk Penanganan Lanjutan Penyebaran MPox di Indonesia
“Angka penularannya cenderung lebih rendah. Persebaran utama virus MPox melalui kulit yang ada lesinya dan kontak seksual. Hal itu memudahkan virusnya berpindah dari satu orang ke orang lain,” sambungnya.
Hanny juga menyampaikan terkait penularan yang bisa melalui mulut. Hanny menerangkan adanya sebuah dugaan menyatakan virus MPox bisa menularkan melalui droplet ada lesi di rongga mulut dan area bagian dalam mulut yang terinfeksi dan ada lesinya.
“Saat pasien komunikasi dengan jarak dekat dan waktu lama bisa menularkan virus, sehingga dianjurkan memakai masker,” tutur Hanny.
Masa inkubasi virus MPox ketika sudah masuk ke dalam tubuh bisa mencapai 6 hari sampai 21 hari secara teori. Sehingga Hanny mempertegas isolasi terhadap pasien MPox perlu dilakukan.
BACA JUGA: Dinkes Kota Surabaya Siap Antisipasi Masuknya Penyakit Mpox
BACA JUGA: Penyebaran MPox di Dunia Sangat Cepat, PB IDI Nilai Informasi di Masyarakat Masih Minim
“Isolasi diri perlu dilakukan. Nanti dokter yang menentukan pasiennya apakah boleh sendiri di rumah karena dokter akan melihat kondisi di rumah pasien sehingga tidak menularkan ke anggota keluarga yang lain. Biasanya bila pasien punya kamar dan kamar mandi sendiri, dia diizinkan isolasi mandiri,” jelas Hanny.
“Balik lagi, aturan isolasi mengikuti arahan dari dokter yang merawat. Isolasi mandiri 14-21 hari tergantung lesi kulit. Kriteria sembuh biasanya pasien sudah tidak demam selama 3x24 jam, tidak ada lesi kulit yang merah, dan sudah ada bekas luka yang sudah kulit baru,” tambah Hanny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: