Di Google, Status Anwar Usman Sudah Mantan

Di Google, Status Anwar Usman Sudah Mantan

Google ganti status Anwar Usman jadi Mantan Pimpinan MK-Tangkapan layar -

HARIAN DISWAY– Jabatan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dicopot. Uniknya, mesin pencarian Google juga langsung update

Status paman Gibran Rakabuming Raka itu menjadi: Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi republik Indonesia. Sudah jadi mantan. 

Ini bisa ditelusuri dengan menuliskan nama “Anwar Usman” di mesin pencarian. Foto Anwar Usman dalam ukuran kecil bakal muncul di bagian atas. Berikut juga nama dan statusnya.

BACA JUGA:Anwar Usman Tak Dipecat, Begini Sanksi Lain yang Diberikan MKMK

BACA JUGA:Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, Anggota MKMK dan Pelapor: Harusnya Dipecat!

Seperti diketahui, Anwar Usman telah dijatuhi sanksi berat oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Yakni setelah terbukti melanggar kode etik hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Sidang bacaan putusan itu berlangsung  Selasa sore, 7 November 2023. Dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Dalam berjalannya sidang, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) yang disampaikan oleh anggota MKMK Bintan R. Saragih.

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak ada sanksi lain. Lantaran ipar Presiden Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat. 

BACA JUGA:Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Berubah

BACA JUGA:Sidang Putusan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan MK, Jimly: Kami Hanya Tangani Etik Hakim

“Latar belakang saya sebagai akademisi hukum. Saya konsisten sebagai akademisi, karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya,” ujar Bintan. 

Ia pun tetap ingin menghukum Anwar Usman dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Alias mendukung pemecatan sepenuhnya Anwar dari MK. Tidak lagi duduk di kursi sembilan hakim MK.

MKMK memberi waktu 2x24 jam kepada wakil ketua Mahkamah Konstitusi. Yakni untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru. Sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ada Reza Arap Hingga Verrel Bramasta, TKN Prabowo-Gibran Serius Garap Pemilih Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: