Dewas KPK: Sesuai UU Presiden Harus Berhentikan Firli Bahuri
Syamsuddin Haris (paling kiri) bersama Dewan Pegawas KPK periode 2019-2023 saat dilantik di Istana Negara, Desember 2019.--
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara. Hal itu mengacu pada pasal 32 ayat 2 UU KPK.
KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sesuai pasal 32 ayat 2 UU KPK, pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”.
"Ini sekarang ditangan Presiden. Sebab pemberhentian sementara itu lewat Keputusan Presiden atau Keppres," kata Syamsuddin.
BACA JUGA:A Day in My Life Firli Bahuri: Siang Terima Penghargaan dari Sri Mulyani, Malam Jadi Tersangka
A DAY in my life Firli Bahuri: Siang terima penghargaan dari Sri Mulyani, malam jadi tersangka.-Kementerian Keuangan-
Penetapan pemberhentian sementara harus ditandatangani oleh presiden. Ini pernah terjadi pada 2015.
Saat itu Presiden Jokowi memberhentikan dua komisioner KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Keduanya sempat menjadi tersangka di kepolisian.
Syamsuddin menambahkan, saat ini penanganan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri juga masih berjalan.
"Adanya penetapan tersangka ini penanganan dugaan pelanggaran etiknya bisa kami percepat. Sebab ini menjadi bahan rujukan bagi Dewas untuk membuat keputusan," ujarnya.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Ancaman Hukumannya
Rumah ketua KPK Firli Bahuri digeledah terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Foto ini menjadi salah satu materi bahwa Firli Bahuri pernah bertemu dengan SYL.--
Lewat putusan etik itu nanti Dewas juga bisa mempertimbangkan rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka. Polda Metro Jaya telah menemukan dua alat bukti untuk menjerat Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: