Firli Kecewakan Rakyat

Firli Kecewakan Rakyat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) memisahkan penanganan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.-Dokumentasi Harian Disway-

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

BACA JUGA: KPK Tidak Malu Ketuanya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Sebut Firli Belum Tentu Bersalah

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dengan ancaman hukuman segitu, Firli tidak langsung ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, sesuai KUHAP, tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas seharusnya ditahan.

BACA JUGA: Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Sederet Kontroversi Firli Bahuri

Ditanya wartawan, berapa nominal pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo?

Ade menjawab: ”Terkait dengan materi penyidikan, nanti kita update berikutnya.”

Meski begitu, polisi sudah menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) dengan total Rp 7,4 miliar. Juga, ikhtisar laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri periode 2019–2022. Juga, 21 unit ponsel disita. 

Kombes Ade: ”Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.”

BACA JUGA: Dewas KPK: Sesuai UU Presiden Harus Berhentikan Firli Bahuri

Dari kalimat Ade itu, wartawan menafsirkan, Firli menukarkan mata uang asing ke money changer senilai segitu. Bukti penukaran tersebut sudah disita polisi. Logikanya, itulah uang pemerasan Firli terhadap Syahrul.

Perkara pemerasan paling sulit dibuktikan. Setidaknya, dibuktikan oleh bukti hukum langsung. Sebab, semua pemeras pasti sangat teliti agar jangan sampai ada bukti. Jangan sampai ada yang tahu, kecuali pemeras dan yang diperas. Jangan sampai ada rekaman CCTV atau rekaman dari kamera video tersembunyi. Tidak mungkin ada tanda terima pembayaran peras.

Apalagi, dalam hal ini, tersangka dan korban sama-sama tokoh, sama-sama cerdas, sama-sama hati-hati. 

BACA JUGA: A Day in My Life Firli Bahuri: Siang Terima Penghargaan dari Sri Mulyani, Malam Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: