Pasutri di Jombang Terlibat Curanmor

Pasutri di Jombang Terlibat Curanmor

Alfis Prasetya dan Surya Dewi, pasangan suami istri yang terlibat pencurian kendaraan bermotor.-Humas Polres Jombang-

JOMBANG, HARIAN DISWAY – Pasangan suami istri di JOMBANG terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka adalah Alfis Prasetya alias AP, 28 dan Surya Dewi alias SD, 28. Keduanya diringkus Polisi, lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

Selain keduanya, Korps Bhayangkara turut pula membekuk dua kelompok lainnya yang masih dalam satu jaringan. Termasuk, dua penadah barang curian. Total, polisi mengamankan sembilan orang anggota komplotan yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah di Kota Santri.

"Keduanya spesialis motor Yamaha. Ada motor yang kita amankan dari kedua tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, saat press rilis perkara, Jumat 1 Desember 2023.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dalam aksinya, pasutri ini berbagi peran. AP sebagai eksekutor, sedangkan SD berperan mengawasi situasi. Nah, ketika kondisi memungkinkan, AP langsung beraksi dengan menggunakan kunci palsu. 

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mantan Kakak Ipar di Jombang, Saksi Sebut Terjadi Ilegal Acces

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mantan Mertua di Jombang, Saksi Ungkap Fakta Baru

Sebelum menjalankan aksinya, keduanya berputar-putar untuk mencari sasaran. Saat ketemu, SD menunggu di tempat terpisah sambil memantau situasi. Begitu motor berhasil dibawa kabur, ia pun ikut berlalu. "Kami menjalankan aksi ini belum ada satu tahun. Hasilnya untuk kebutuhan hidup," kata SD yang merupakan warga Kecamatan Kesamben ini.

Sukaca menambahkan, selain pasutri, ada kelompok lagi yang beraksi seorang diri. Dia adalah AS, 23, warga warga Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh. AS terakhir beraksi di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso pada Kamis, 2 November 2023 lalu. 

Korbannya adalah Wiwik Shanjaya, warga Loceret, Kabupaten Nganjuk yang tinggal di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso. Sementara kuda besi yang berhasil digondol tersangka, yakni Honda Vario warna hitam bernopol AG 2478 VBM. Saat kejadian, motor tersebut diparkir di depan rumah atau samping warung miliknya. 

"Dari tangan AS, kita sita barang bukti sepeda motor Honda Vario. Sedangkan tiga sepeda motor lainnya masih kita lacak. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara," ujar Sukaca.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Mantan Kakak Ipar di Jombang, Singgung Kematian Ibu Saksi Korban

BACA JUGA:Terjaring Operasi Polres Jombang, 106 Pemuda Gangster Sungkem ke Orangtua

Kelompok lainnya lagi adalah A, 42 dan EA, 32, warga Dusun Wonokerto Desa/Kecamatan Peterongan. Kelompok ini menjalankan aksinya di 30 TKP yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Jombang. Di antaranya, Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Kecamatan Diwek.


Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca.-Humas Polres Jombang-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: