Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Hentikan...!
Ilustrasi eks Ketua KPK Agus Rahardjo teriak, "Hentikan..."-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Setelah pernyataan Agus itu beredar, media massa memberitakan. Media sosial, apalagi. Lebih heboh lagi. Lalu, ditanggapi pihak istana.
BACA JUGA: Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara, Dianggap Pilihan Terbaik dari 4 Pimpinan yang Ada
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan Jumat, 1 Desember 2023 membantah pernyataan Agus Rahardjo, begini:
”Terkait dengan pernyataan Bapak Agus Rahardjo yang disampaikan di sebuah media, saya ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama, setelah dicek, tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden.”
Dilanjut: ”Presiden Jokowi telah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada di KPK, seraya meyakini bahwa itu akan berjalan dengan baik. Penegasan Presiden Jokowi itu tertuang dalam siaran pers yang diterbitkan melalui laman Sekretariat Kabinet RI pada 17 November 2017. Rilis tersebut masih bisa diakses hingga kini.”
BACA JUGA: Profil dan Perjalanan Karier Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Yang Gantikan Firli Bahuri
Ditutup: ”Perlu diperjelas, bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah.”
Tapi, tetap saja pernyataan Agus viral. Ditanggapi berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman. Ia meminta DPR memanggil Agus Rahardjo agar bicara itu di forum DPR. Sebaliknya, di medsos lebih heboh lagi, dilengkapi aneka komentar.
Kunci kasus itu pada keterangan waktu. Kapan, Agus dipanggil Presiden Jokowi, dibandingkan dengan pernyataan Presiden Jokowi, bahwa agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada di KPK. Pernyataan Presiden Jokowi itu pada 17 November 2017.
BACA JUGA: KPK Tidak Malu Ketuanya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Sebut Firli Belum Tentu Bersalah
Apakah Agus dipanggil lebih dulu, sebelum pernyataan Jokowi tersebut? Ataukah sesudahnya?
Di rekaman siaran TV, Agus tidak menyebutkan keterangan waktu. Pun, Rosiana juga tidak bertanya itu karena Rosiana kelihatan kaget dengan pernyataan Agus.
Agus menyebutkan, ketika itu sudah tiga minggu dari saat Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Dan, KPK menetapkan Setya Novanto tersangka korupsi e-KTP pada Senin, 17 Juli 2017.
Agus menyatakan, dirinya dipanggil Presiden Jokowi pada tiga pekan setelah Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berarti, Agus menghadap Presiden Jokowi pada sekitar Senin, 7 Agustus 2017.
BACA JUGA: Dewas KPK: Sesuai UU Presiden Harus Berhentikan Firli Bahuri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: