Jadwal SIM Keliling Surabaya, 4-5 Desember 2023, Program SIM Cak Bhabin Masih Belum Bisa

Jadwal SIM Keliling Surabaya, 4-5 Desember 2023, Program SIM Cak Bhabin Masih Belum Bisa

Proses perpanjangan SIM di salah satu gerai Sim Keliling di Surabaya-Satlantas Polrestabes Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Awal pekan, dan masih awal Desember, gerai Layanan SIM Keliling (Simling) ada di area parkir Gereja Bethany Nginden. Ada Juga di halaman parkir Gereja Kristus Raja, Kecamatan Tambaksari.

Di dua lokasi tersebut Simling hadir selama dua hari berturut-turut. Senin-Selasa, 4-5 Desember 2023. Loket SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Perpanjangan bisa dilakukan sejak H-7 masa berlaku SIM anda habis. Jika masa berlaku sudah habis, anda harus mengurus SIM baru.

Adapun persyaratannya, usia minimal pemohon adalah 17 tahun. Pemohon perpanjangan SIM juga wajib membawa persyaratan administrasi berikut ini :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.
  2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani (SKKJ) dari dokter.
  3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani, yang diterbitkan oleh Biro Psikologi.
  4. Untuk permohonan perpanjangan, sertakan pula SIM lama anda.
  5. Bagi yang ingin melakukan pengalihan SIM, contohnya dari A ke B1, harus menyerahkan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator. 

Bagi yang akan mengurus SIM baru juga bisa di sana, tanpa harus ke Satpas Colombo. Karena ada program SIM Cak Bhabin.

Persyaratannya hampir sama dengan mengurus perpanjangan SIM. Hanya saja pendaftarannya harus melalui kantor kecamatan terlebih dahulu.

Namun untuk saat ini layanan SIM Cak Bhabin belum bisa dilaksanakan. Karena masih ada proses maintenance pada API E-Avis Korlantas Mabes Polri. Untuk batas waktunya belum ditentukan.

Untuk biaya penerbitan SIM A Rp 120.000. SIM C Rp 100.000. Sementara perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.

Artikel ini hanya informasi singkat. Untuk keterangan lebih lengkap, bisa mendatangi Polsek terdekat atau kantor kecamatan setempat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: