Sulitnya Overmacht dan Noodweer

Sulitnya Overmacht dan Noodweer

Ilustrasi Muhyani si pembunuh maling kambing bebas.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Saat matahari terbit, warga menemukan seorang pemuda tergeletak di pinggir sawah di dekat peternakan kambing itu. Setelah dicek, ternyata itu Waldi. Sudah tewas dengan luka tusuk di dada kiri. Maka, Muhyani diproses polisi.

Prosesnya lama. Hampir setahun. Mungkin polisi bertindak sangat hati-hati. Tidak gampang menetapkan tersangka. Akhirnya, Kamis, 7 Desember 2023, Muhyani tersangka pembunuhan dan ditahan. 

BACA JUGA: Pembunuh Bayaran Rp 4,9 Juta di Pemalang

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto kepada wartawan, Rabu, 13 Desember 2023, mengatakan:

”Kami dari kepolisian pada tahap penyelidikan dan penyidikan telah menjalankan langkah-langkah sesuai SOP (standard operating procedure) yang ada. Di mana kami telah memeriksa saksi-saksi, juga meminta keterangan dari ahli pidana, penyitaan barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan, sehingga kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, dengan melakukan pemanggilan tersangka dan pemeriksaan tersangka.”

Dilanjut: ”Berdasarkan keterangan ahli, tindakan yang dilakukan tersangka M bukan overmacht (daya paksa) dan noodweer (pembelaan diri). Dari hasil pemeriksaan ahli pidana menerangkan, sebelum tersangka menusuk, masih ada kesempatan untuk berpikir, atau meminta pertolongan warga. Maka, M tersangka.”

BACA JUGA: Pembunuh, kok Malah Didukung Publik?

Muhyani berstatus tahanan Polri, ditahan di Rutan Kelas II-B Serang. Lalu, diproses sangat cepat (karena sudah terlalu lama di penyelidikan) dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang. 

Setelah perkara dipelajari kejaksaan, sangat cepat, diputuskan, Muhyani tidak melanggar hukum. Rabu, 13 Desember 2023, Muhyani dibebaskan. Ia pulang. Kejari Serang menangguhkan penahanan Muhyani.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana kepada wartawan, Jumat, 15 Desember 2023, mengatakan:

”Jaksa penuntut umum, kami dari kejaksaan, tidak mendasarkan bahwa perkara ini viral, kemudian ditangguhkan penahanannya. Tetapi, karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”

Akhirnya, Kejaksaan Negeri Serang menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada perkara itu. Sebab, tersangka Muhyani dalam posisi overmacht (terpaksa) membunuh terduga maling kambing demi membela diri.

Jumat, 15 Desember 2023, SKP2 ditetapkan. Muhyani pun bebas murni atas nama hukum. 

Ditanya wartawan tentang beda pendapat antara polisi dan jaksa, Kajari Serang Yusfidli menyatakan, dirinya tidak mau berdebat soal itu. Ia menyatakan, kejaksaan punya hak menerbitkan SKP2 di perkara tersebut. Itu juga disetujui Kejaksaan Tinggi Banten.

Ternyata, sehari sebelum kejaksaan menetapkan SKP2, yakni pada Kamis, 14 Desember 2023, Menko Polhukam Mahfud MD diwawancarai soal itu, ketika Mahfud berada di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: