358 Napi di Jatim Terima Remisi Natal, 3 Orang Langsung Bebas

358 Napi di Jatim Terima Remisi Natal, 3 Orang Langsung Bebas

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK remisi kepada perwaikilan napi.-Humas Kemenkumham Jatim-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Sebanyak 358 orang narapidana umat kristiani di Jawa Timur, kini lega. Mereka dapat mengikuti perayaan Hari Natal 2023, karena menerima hak bersyarat: menerima remisi khusus dalam perayaan Hari Natal 2023.

Itulah hasil usulan remisi khusus Natal 2023, otomatis via Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang. “Tetapi, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. 

Heni menyampaikan, penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo, pada 25 Desember 2023 oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar. Ia menyerahkan secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.

Besaran remisi yang didapatkan narapidana tersebut pun bervariasi. Paling rendah 15 hari, dan paling banyak 2 bulan. Yang dinyatakan bebas ada tiga orang: dua orang dari Lapas Malang, satu orang dari Lapas Jombang.

BACA JUGA:23 Napiter dari Rutan Cikeas Disebar ke 7 Lapas di Jatim

BACA JUGA:Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Putih Campur Narkoba

"Sebanyak 130 orang di antaranya adalah narapidana pidana khusus. Didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang," kata Asep.

Sementara, kata Asep, SK resmi sebanyak 16 orang narapidana masih dalam tahap proses. Dan sebanyak 61 orang yang masuk usulan, belum memenuhi syarat.

Menurutnya, belum terpenuhinya syarat khusus karena mereka belum pernah mendapatkan remisi umum. "Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," ujarnya.

Diketahui, persyaratan remisi untuk narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil asesmen yang menunjukkan penurunan tingkat risiko. Dan tidak sedang menjalani kurungan atau penjara sebagai pengganti pidana denda, atau uang pengganti, atau restitusi. 

BACA JUGA:Tiga Tahun Buka Program Rehabilitasi Sosial, Lapas I Surabaya Entaskan 620 Warga Binaan Pecandu Narkoba

BACA JUGA:Dua Napiter Lapas I Madiun Ikrar Setia kepada NKRI Berkat Nurgianto

"Jadi semua persyaratan harus terpenuhi. Sehingga, remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman. Tapi, ada proses pembinaan terukur. Yang menerapkan reward and punishment yang adil," tegas Asep.

Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekedar keringanan hukuman, tetapi sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: