Kemenkumham Jatim Salurkan Rp 6,4 Miliar Untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023

Kemenkumham Jatim Salurkan Rp 6,4 Miliar Untuk Bantuan Hukum Gratis Selama 2023

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono membacakan laporan penggunaan anggaran 2023, Rabu, 27 Desember 2023.-Humas Kemenkumham Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kanwil Kemenkumham Jatim telah menyalurkan sekitar 6,4 miliar rupiah selama 2023 untuk program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Anggaran sebanyak itu disalurkan oleh organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) untuk 2.720 permohonan dari masyarakat Jawa Timur.

"Dari anggaran sebesar Rp 6.515.730.000, kami telah merealisasikan anggaran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebesar Rp 6.434.490.000 atau 98,75%," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Rabu, 27 Desember 2023.

Anggaran sebanyak itu, lanjut Heni, digunakan untuk bantuan hukum litigasi yang mencapai 1.823 permohonan. Ada tiga tahapan yang dapat dimohonkan, mulai dari proses pendampingan penyidikan, persidangan, dan Peninjauan Kembali (PK).

"Pada tahapan penyidikan, negara memberikan bantuan sebesar Rp2 juta, untuk persidangan dan PK masing-masing Rp3 juta dan Rp 1 juta," terangnya.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Apresiasi Komitmen Kemenkumham Jatim Ciptakan Pemilu Luber Jurdil

BACA JUGA:Hari Raya Waisak, Narapidana Buddhis Dapat Remisi dari Kanwil Kemenkumham Jatim

Sedangkan untuk bantuan hukum non-litigasi, Heni menjelaskan terdapat 897 permohonan. Dengan bentuk penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, hingga pendampingan di luar pengadilan.

"Untuk bantuan non-litigasi, jumlah pesertanya antara 3-30 orang per permohonan, sehingga masyarakat yang terdampak bantuan ini berkali lipat dari jumlah permohonan yang masuk," jelas Heni.

Salah satu strategi yang membuat penyerapan anggaran bantuan hukum ini dapat optimal karena sistem reward and punishmen yang diterapkan Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Program Bantuan Hukum. Tim melakukan evaluasi terhadap kinerja PBH pada akhir triwulan III.

"Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2023 ini merupakan hasil evaluasi dari Tim Panitia Pengawas Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur," ujar Heni.

BACA JUGA:358 Napi di Jatim Terima Remisi Natal, 3 Orang Langsung Bebas

BACA JUGA:23 Napiter dari Rutan Cikeas Disebar ke 7 Lapas di Jatim

Hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada Tim Panitia Pengawas Pusat (PANWASPUS) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan penilaian berbasis kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran selama periode kontrak bantuan hukum dari bulan Januari-September tahun 2023. Mantan Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan itu menerangkan total penambahan pagu anggaran yang diberikan oleh Tim PANWASPUS BPHN adalah sebesar Rp 131 juta.

"Terdapat 25 OBH yang mendapat penambahan anggaran, sebanyak 15 OBH yang mendapat pengurangan anggaran, dan terdapat 25 OBH yang tidak mendapatkan penambahan maupun pengurangan," kata Heni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: