Siswi SMP Jambi Dipolisikan Setelah Kritik Jokowi, Timnas AMIN Sebut Pelaporan SFA Berlebihan

Siswi SMP Jambi Dipolisikan Setelah Kritik Jokowi, Timnas AMIN Sebut Pelaporan SFA Berlebihan

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait usai menemui SFA di Jambi.-IST-

HARIAN DISWAY -  Jubir Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Eva Kusuma Sundari, mengungkapkan kekecewaan dan keprihatinan terhadap tindakan pelaporan terhadap SFA, seorang siswa SMP di Jambi, yang mengkritik Presiden Jokowi.

Eva menyatakan bahwa pelaporan tersebut dianggap berlebihan, terutama karena pelapor tidak memiliki wewenang resmi dari Presiden Jokowi.

"Ini berlebihan apalagi pelapor tidak mendapat wewenang dari Jokowi," ujar Eva di Jakarta.

SFA yang masih duduk di bangku SMP, dilaporkan ke pihak berwajib setelah mengkritik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Dalam video pernyataannya di media sosial, S menyampaikan kritik terhadap Presiden Jokowi, menilai bahwa tindakan tersebut merusak tatanan hukum.

Eva menekankan pentingnya menghormati hak anak-anak sesuai UU Perlindungan Anak.

"Anak-anak harus diperlakukan khusus apalagi mengkritik bukan tindak kriminal. Jangan dicabut hak tersebut dengan mengkriminalisasi anak," ungkapnya.

BACA JUGA:Anies Baswedan Melayat ke Rumah Duka Rizal Ramli, Sosok Pejuang yang Dikenal Sejak Kuliah

BACA JUGA:Anies-Muhaimin akan Hapus PPH Kelompok Budaya, Seni, Sosial, dan Teknologi Tinggi

Menurut Eva, SFA merupakan anak cerdas dan kritis yang mampu menganalisis dinamika pemilu.

Eva berharap masyarakat tidak terlalu berlebihan dalam menyikapi perbedaan pendapat selama masa kampanye.

"Ini perintah konstitusi. Kita harus merujuk ke UU Perlindungan Anak - anak harus diperlakukan khusus apalagi mengkritik bukan tindak kriminal. Setiap anak berhak atas pendidikan dan perlindungan. Jadi jangan dicabut hak tersebut dengan mengkriminalisasi anak," ujar Caleg DPR RI dapil Jatim 8 asal Partai Nasdem ini.

Eva juga mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan perlindungan, polisi membina pelapor, dan agar SFA dibimbing oleh guru dan orangtuanya.

Ia berharap agar semua pihak bersikap proporsional dan tidak membatasi bakat SFA, melainkan membina agar sesuai dengan usianya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: