Racik Mihol Beracun, Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya Jadi Tersangka

Racik Mihol Beracun, Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya Jadi Tersangka

Arnold Zadrach Sitaniya, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel yang dijadikan tersangka keracunan mihol.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya tiga orang akibat mihol racikan Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya. 

Tersangkanya adalah Arnold Zadrach Sitaniya. Dia adalah bartender yang meracik mihol maut tersebut.

"Ditetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisial AJS (Arnold), 27 tahun, asal Karangpilang, Surabaya," terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce saat pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 5 Desember 2023.

Pasma memaparkan, Arnold mencampurkan metanol 100 mili pada setiap karafe. Alasannya, salah seorang korban minta minuman yang lebih strong.

"Minuman Sky Vodka 12 botol dan Bacardi 12 botol, dicampur terdapat cairan metanol serta diberikan kepada korban dengan cara under table (tidak tercatat pada kasir)," ungkap Pasma.

BACA JUGA:Tragedi Mihol Maut, Armuji : Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Kebacut

BACA JUGA:Enam Korban Selamat Mihol Racikan Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya Batal Diambil Sampel Darah

Perbuatannya yang menghilangkan nyawa tiga orang dianggap sebagai pembunuhan. Arnold pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Ia dijerat Pasal 338 atau 204 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Anda susah tahu, akhir tahun lalu, William Adolf Refly (drummer), Reza Ghulam Achmad (saxophone), dan Indro Purnomo, pengusaha sound system, tewas usai menenggak mihol racikan bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya.

Jumat, 22 Desember 2023 lalu, mereka menenggak mihol maut itu bersama 6 orang lainnya. Beruntung saja MT(vokalis), OG (keyboard), HR (gitaris), SF (saxofone), DV (vokalis). Juga MF, rekan Indro, masih selamat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: