Risiko Kecelakaan Sepeda Listrik Yang Dikendarai Anak-Anak, Para Orang Tua Wajib Baca Aturan Ini
Gambar sepeda listrik yang banyak digunakan masyarakat saat ini.--Genio Bike
HARIAN DISWAY – Sepeda listrik memang merupakan inovasi baru yang memudahkan mobilisasi masyarakat dalam menjalani aktivitas mereka yang tidak membutuhkan jarak yang jauh.
Contohnya ketika ingin membeli barang dengan jarak tempat yang dekat, sepeda listrik dapat menjadi pilihan yang mudah karena body sepeda yang ramping dibandingkan motor, tetapi cara kerjanya sama seperti motor.
Selain itu, pilihan untuk menggunakan sepeda listrik ini tentunya memiliki dampak positif terhadap lingkungan.
Sebab menggunakan energi kelistrikan dari baterai, jadi tidak menghasilkan emisi karbon.
BACA JUGA:Link Nonton dan Live Streaming Qatar vs Lebanon, Pertandingan Pembuka Piala Asia
Namun pilihan untuk menggunakan sepeda listrik ini tidak selamanya bijak. Seperti beberapa tragedi kecelakaan sepeda listrik yang dikendarai anak-anak.
Hal ini membuktikan prosedur berkendara sepeda listrik juga harus diperhatikan. Bukan hanya melihat kemudahan dalam penggunannya saja, tetapi keamanan juga harus diperhatikan.
Salah satu kecelakaan sepeda listrik yang dikendarai oleh anak-anak yang baru saja terjadi yakni pada video yang dibagikan oleh akun X @pai_C1 yang menunjukkan sebuah sepeda listrik yang dikendarai oleh tiga anak kecil di sebuah jalan raya.
Kecelakaan sepeda listrik yang dikendarai anak-anak dan pengendara sepeda motor.--X @pai_C1
Sepeda listrik itu terlihat hendak berbelok. Namun dari arah belakang, terdapat sepeda motor yang melaju hingga terjadi tabrakan antara keduanya.
BACA JUGA:Elektabilitas AMIN Naik, Keputusan Anies Pilih Gus Imin Terbukti Tepat
Dari kejadian naas di atas, alangkah baiknya para orang tua dihimbau untuk tidak memberikan fasilitas seperti sepeda listrik untuk anak di bawah umur.
Seperti yang telah tercantum pada Permenhub 45 Tahun 2020. Pasal 4 yang menjelaskan pengendara sepeda listrik yang masih berusia 12-15 tahun butuh pengawasan dan pendampingan dari orang tua.
Lalu pada Pasal 5 Ayat 1-5 yang menjelaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: permenhub