Jokowi Ganti E-KTP dengan IKD: Ini Tujuh Faktanya..
Ilustrasi IKD pengganti e-KTP.-IST-
IKD diharapkan mengurangi ketergantungan pada fotokopi KTP dengan memvisualisasikan KTP secara digital, menciptakan "KTP Digital."
4. Single Sign On (SSO)
IKD berfungsi sebagai Single Sign On (SSO), memverifikasi identitas secara online, memberikan akses ke layanan online, dan menjadi mekanisme persetujuan pemanfaatan data.
5. Digital Wallet
Selain itu, IKD berperan sebagai Digital Wallet, memungkinkan penyimpanan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.
BACA JUGA:Modal KTP dan Dokumen Palsu, 2 Wanita asal Malang Kibuli Bank
BACA JUGA:Cair Dalam Hitungan Menit! Begini Cara Pinjam Tanpa KTP di Aplikasi DANA
6. Regulasi IKD
IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
7. Data Terkini Identitas Digital
Sejak diluncurkan pada tahun 2022, lebih dari 7.316.449 jiwa telah memiliki Identitas Digital. Bank seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali, dan BPR Danagung Ramulti telah menggunakan IKD untuk proses pembukaan rekening yang lebih cepat dan aman.
Aplikasi IKD juga memungkinkan masyarakat untuk melakukan pelayanan adminduk, seperti melaporkan kelahiran anak, kematian permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, dan layanan lainnya.
"Ke depan, pengayaan fitur akan terus dilakukan untuk meningkatkan user experience dan kemudahan pengguna dalam melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil," ungkap Kemendagri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: