Banyak Insiden Kecelakaan Kereta Api, DJKA Paparkan Upaya Peningkatan Keamanan Jalur
Lokomotif KA Pandalungan yang anjlok jelang Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo pada Minggu, 14 Desember lalu. DJKA melakukan peningkatan terhadap jaliur kereta api agar kejadian serupa tidak terulang-Kemenhub-
Di samping itu, Risal mengungkapkan bahwa DJKA juga terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, serta stakeholder terkait.
Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam penanganan perlintasan sebidang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
KA Pandalungan mengalami kecelakaan menjelang masuk stasiun Tanggulangin Sidoarjo. -Tangkapan layar facebook@ Terlalu Tuman-
Risal menambahkan bahwa upaya penangan perlintasan sebidang telah diupayakan oleh DJKA dengan menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter; memasang pagar sterilisasi jalur KA, program pembangunan fly over atau underpass; membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas).
Sementara untuk memitigasi terjadinya kecelakaan dengan kendaraan lain DJKA juga akan melakukan rogram pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu; perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/sintetis LX); pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang.
BACA JUGA:Trending di Youtube, Simak 5 Fakta Rewind Indonesia 2023, Kultural dan Bikin Merinding!
Kemudian juga melakukan program evaluasi perlintasan Jawa dan Sumatera serta sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan agar masyarakat lebih berhati-hati.
Kondisi Kereta Api Pandalungan yang anjlok di emplasemen Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 14 Januari 2024. --Harian Disway
Risal menghimbau agar masyarakat senantiasa mematuhi rambu lalu lintas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu perlintasan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.
BACA JUGA: Menyusul Langkah Jokowi, Maruarar Sirait Mengundurkan Diri dari PDIP
“Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk berhati-hati pada perlintasan sebidang demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tegas Risal.
Selain itu Risal juga berharap agar pihak KAI selaku operator juga mengambil andil dalam meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanannya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: @ditjenperkeretaapian