Sukuk: Ramai di Pusat, Sepi di Daerah

Sukuk: Ramai di Pusat, Sepi di Daerah

ilustrasi sukuk-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Sukuk negara menjadi instrumen andalan dalam pembangunan infrastruktur seperti di Provinsi DI Aceh SBSN untuk pembangunan 155 proyek dengan nilai Rp 3,793,3 miliar, Sumatera Utara dengan 123 proyek dengan nilai Rp 13,212,3 miliar, Kalimantan Barat dengan 134 proyek dengan nilai Rp 3.929,3 miliar, serta di berbagai provinsi lain di Indonesia.

 

Belum Ada Sukuk Daerah

Jika di pusat pemerintah getol menerbitkan sukuk, tidak di daerah. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 147/PMK.07/2009, pemerintah daerah dimungkinkan menerbitkan obligasi daerah (municipal bond), termasuk obligasi syariah. 

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 62 Tahun 2017 juga menegaskan tentang diizinkannya penerbitan obligasi dan sukuk daerah oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. 

Memang, menurut PMK tersebut, penerbitan obligasi atau sukuk daerah dibatasi. Sukuk daerah boleh diterbitkan hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan pemerintah daerah. 

Dengan ketentuan tersebut, obligasi/sukuk daerah yang diterbitkan pemda hanya jenis obligasi pendapatan (revenue bond). Ketentuan itu menegaskan bahwa sukuk daerah sangat cocok untuk membiayai infrastruktur yang memberikan pendapatan pada daerah seperti pembangunan pasar daerah, menambah modal perusahaan daerah, dan sebagainya. 

Meski dimungkinkan sejak lama, hingga kini belum ada yang menerbitkan sukuk daerah. Pemda masih khawatir penerbitan tidak sukses sehingga memilih sumber pembiayaan lain untuk mendanai infrastruktur daerah. 

Dalam otonomi daerah, sebenarnya pemda diberi wewenang yang luas untuk mengelola pemerintahan sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggariskan prinsip kewenangan pemerintah daerah yang seluas-luasnya, dalam arti bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.  

Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. 

Otonomi yang seluas-luasnya dalam kerangka itu juga berkaitan dengan kewenangan serta keleluasaan untuk menggali sumber-sumber pendapatan sendiri sebagai sumber pembiayaan pembangunan di daerah.  Penerbitan sukuk itu adalah salah satunya. 

Banyak penyebab mengapa belum ada penerbitan sukuk daerah. Yang utama adalah kepala daerah kurang mendapat dukungan politik dari DPRD. Legislatif khawatir diizinkannya pemda berutang lewat surat utang akan menjadi beban kepala daerah berikutnya. 

Seperti beban presiden karena harus memikirkan utang pemerintah yang sangat besar. Saat ini, misalnya. Pemerintah pusat punya utang hingga Rp 8.000 triliun. Belum termasuk utang BUMN yang juga sekitar Rp 8.000 triliun. (*)

*) Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Wakil Dekan Bidang Sumberdaya Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: