Sebulan Polres Kediri Kota Ungkap 8 Kasus
Rilis Polres Kediri Kota hasil pengungkapan selama Januari 2024.--
HARIAN DISWAY - Selama bulan Januari 2024, Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus sebanyak delapan perkara tindak kejahatan. Satu di antaranya adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji SH melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama saat mengelar konferensi pers. Nova menyampaikan, dari satu bulan ini sudah melakukan pengungkapan delapan perkara dengan tujuh tersangka berhasil diamankan.
Dari perkara perkara yang diungkap itu di antaranya ada perkara curanmor dengan TKP di Jl Sam Ratulangi Kel Setono Pande Kec Kota Kediri. "Dalam perkara curanmor berhasil diamankan tersangka ARF, 73, warga Kec Ngasem," terang AKP Nova.
Kemudian Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang pendistribusianya diberikan penugasan pemerintah. Barang bukti yang disita sebanyak 24 galon Le meneral berisi pertalite ukuran 15 liter, 3 Jurigen berisi 30 liter pertalite dengan tersangka DADS, warga Plosoklaten.
BACA JUGA:KPPU Sidak Pasar Tambahrejo Surabaya, Cek Harga dan Ketersediaan Jelang Ramadhan
BACA JUGA:Tak Percaya KPU dan Bawaslu, Arek Suroboyo Mengadu ke Monyet
Untuk kasus pengeroyokan dengan TKP di trotoar Jl Patimura Kota Kediri juga berhasil diungkap. "Untuk kasus pengeroyokan kami amankan dua pelaku," jelas AKP
Selain itu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan TKP depan Masjid UNP Kota Kediri juga berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota dengan tersangka DN (lk) warga Pare Kediri.
Selanjutnya, berhasil diungkap juga penadah hasil pencurian sepeda motor dengan TKP Jl Untung Suropati yang dilakukan tersangka ANY, kemudian tersangka menjual motor hasil curian kepada MCC dan oleh MCC dijual kembali kepada MN dengan mendapat keuntungan Rp 1.100.000.
BACA JUGA:BATC 2024: Tragis, Tim Putri Gagal Pertahankan Gelar Setelah Dihajar Thailand 1-3
BACA JUGA:Pangkas Subsidi BBM Demi Makan Siang Gratis, Ini Penjelasan TKN Prabowo-Gibran
Tindak pidana pencurian uang dengan TKP di Depot Mie Jl Ronggo Warsito dan TKP di Jl Mastrib Mojoroto masing masing pelaku masih di bawah umur. ”Alhamdulillah pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota berhasil kami ungkap dan amankan berkat bantuan dan informai dari mayarakat,” terang Kasat Reskrim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: