Kemendikbudristek Soal Dosen PTS: Tidak Ada Alokasi Anggaran untuk Gaji Pokok dan Tunjangan

Kemendikbudristek Soal Dosen PTS: Tidak Ada Alokasi Anggaran untuk Gaji Pokok dan Tunjangan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam memberikan keterangan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk gaji pokok dan tunjangan kepada dosen PTS. --Mahkamah Konstitusi RI

HARIAN DISWAY - Soal dosen perguruan tinggi swasta (PTS), Kemendikbudristek lewat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam memberikan keterangan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk gaji pokok dan tunjangan kepada dosen PTS.

Keterangan tersebut disampaikan Kemendikbudristek dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Nizam menyampaikan keterangan tersebut saat gelaran sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024.

BACA JUGA: Terkait Uji Putusan MK Perihal Syarat Usia Capres-Cawapres, Pemohon Cabut Permohonan Perkara

Nizam menegaskan bahwa pemohon uji perkara telah keliru memaknai pengalokasian dana badan penyelenggara perguruan tinggi swasta (PTS) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk digunakan memberi gaji pokok serta tunjangan kepada dosen.

Selain keliru dalam memaknainya, para pemohon yang meminta alokasi anggaran dari APBN atau APBD dinilai tidak berdasar.“Artinya, tidak ada alokasi anggaran untuk gaji pokok serta tunjangan kepada dosen PTS sebagaimana hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU Dikti,” terang Nizam di hadapan para hakim konstitusi.

Nizam juga menegaskan, tidak ada hubungan kedinasan antara dosen PTS dan pemerintah sehingga tanggung jawab dalam pemberian gaji pokok dan tunjangan tidak bisa dialihkan kepada pemerintah.

Kemudian, Nizam juga menegaskan bahwa pemerintah tidak campur tangan terhadap pengangkatan, penempatan, bahkan pemberhentian dosen pada PTS.

“Maka, penyelenggaraan pendidikan oleh PTS termasuk di dalamnya terdapat komponen dosen bukan merupakan pelimpahan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,” jelas Nizam.

Bentuk-bentuk pendanaan perguruan tinggi yang bersumber dari APBN untuk PTS juga disampaikan oleh Nizam.
Ilustrasi. Bentuk Pendanaan APBN untuk Perguruan Tinggi--Freepik

Pertama, pembayaran tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Kedua, bantuan untuk pendanaan penelitian. 

Ketiga, bantuan pendanaan untuk pengabdian kepada masyarakat. Keempat, pendanaan untuk pengembangan kapasitas dosen dan tenaga pendidikan melalui berbagai skema seperti beasiswa studi lanjut, pelatihan, kepesertaan pertemuan ilmiah, seminar, konferensi, dan sebagainya serta berbagai skema pendanaan untuk PTS seperti hibah institusi perguruan tinggi, hibah program studi, pendanaan dalam pengembangan jurnal ilmiah, dan sebagainya.

Putusan MK mengenai anggaran pendidikan menjadi acuan dalam alokasi penyelenggaraan pendidikan. Setelah putusan-putusan tersebut, Nizam mengklaim, pemerintah dan DPR secara konsisten memedomani putusan MK dimaksud dalam hal alokasi anggaran pendidikan, cara menghitung, dan komponen dari anggaran pendidikan.

Kemudian, Nizam juga menjelaskan bahwa secara historis dan faktual, masyarakat sudah menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat baik formal maupun nonformal yang dikenal dengan satuan pendidikan swasta atau PTS.

Ini menjadi bentuk pluralisme dalam menyelenggarakan pendidikan di Indonesia, bukan merupakan dualisme, dan saling bersinergi memberikan bentuk nyata peran dalam kerangka tanggung jawab bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mahkamah konstitusi ri