Kemendikbudristek Soal Dosen PTS: Tidak Ada Alokasi Anggaran untuk Gaji Pokok dan Tunjangan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam memberikan keterangan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk gaji pokok dan tunjangan kepada dosen PTS. --Mahkamah Konstitusi RI
Dengan demikian, sifatnya pun sejajar sehingga kedudukan dosen pada PTS bukan merupakan bentuk pemerintah memberikan wewenang mendelegasikan kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa kepada dosen.
Konsep tanggung jawab bersama ini dijelaskan melalui UU Sisdiknas yang telah dimaknai MK dalam Putusan 10/PUU-XIII/2015.
Prinsip tanggung jawab bersama dalam hal pendanaan juga dikatakan oleh Nizam bahwa UU Sisdiknas tidak membiarkan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk mengusahakan pendanaan sendiri sepenuhnya.
Dalam hal ini, ketentuan Pasal 55 UU Sisdiknas mengatur kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat sebagai hak, tetapi dalam aspek sumber pendanaannya tidak hanya dari masyarakat sendiri, melainkan bisa berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Sebagai informasi, Perkara Nomor 135/PUU-XXI/2023 ini menguji Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Permohonan tersebut diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisna Dwipayana Teguh Satya Bhakti dan Dosen Universitas Muslim Indonesia Makassar Fachri Bachmid.
Para pemohon menyebutkan bahwa kewajiban pemerintah terhadap PTS dan PTN seharusnya bisa dipenuhi dan/atau diperlakukan secara setara dan sama. Kemudian, pembeda antara PTS dan PTN sendiri hanya pada konteks pendirian dan penyelenggaraannya saja.
Dalam hal ini PTN didirikan dan/atau diselenggarakan langsung oleh pemerintah, sedangkan PTS didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
Kuasa Hukum Pemohon Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan bahwa dalam dana pendidikan tinggi yang bersumber dari APBN dan/atau APBD tidak dialokasikan untuk gaji pokok dosen, maka kewajiban atas gaji dosen sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU 12/2012 ditetapkan berdasarkan kemampuan tiap-tiap PT.
Untuk mengukur kemampuan PTS tersebut menggunakan standar upah minimum (UMK). “Mengingat Pasal 70 ayat (2) UU 12/2012 terhadap pengangkatan dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja yang mengacu pada UU 13/2003,” jelas Viktor.
Viktor juga menyebut bahwa pembebanan kewajiban pemberian gaji pokok dosen PTS hanya kepada badan penyelenggara berdampak pada timbulnya ketidaksetaraan/ketimpangan/kesenjangan gaji pokok dari dosen PTS. Kesenjangan tidak hanya terjadi antara gaji pokok dosen PTS dengan PTN. Namun, juga terjadi antara sesama dosen PTS.
PTS yang ada di bawah naungan badan penyelenggara dengan kemampuan sumber daya keuangan yang tinggi dan bertempat di daerah dengan ketentuan upah minimum yang tinggi, tentu akan memberikan gaji pokok yang tinggi pula kepada para dosen.
Maka dari itu, dalam petitumnya pemohon mengajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memeriksa dan mengadili permohonan yang menyatakan Pasal 70 ayat (3) UU Dikti sepanjang frasa "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib memberikan gaji pokok serta tunjangan kepada dosen dan tenaga kependidikan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan.atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah".
Dari hal tersebut, pemerintah melalui (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menjelaskan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk gaji pokok dan tunjangan kepada dosen PTS saat persidangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: mahkamah konstitusi ri