Respons Kekerasan di Pondok Pesantren, Kemenag akan Susun Regulasi Penanggulangan Kekerasan di Pesantren
Kasus kekerasan yang kembali terjadi di pesantren mendapatkan respons dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama. --kemenag.go.id
HARIAN DISWAY - Kasus kekerasan yang kembali terjadi di pesantren mendapat respons dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama.
Kasus kekerasan terbaru yang memakan korban berlokasi di Kediri. Pesantren tempat kejadian itu terjadi dipastikan tidak memiliki izin operasional. Hal tersebut dinyatakan Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim As’adul Anam.
“Kejadian tersebut terjadi di pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait aturan. Hal ini menjadi atensi betul untuk pemerintah daerah, dan kami sudah bertemu dengan pemerintah daerah sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang serupa,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kemenag Kaji Pemberian Gelar Akademik Kehormatan Untuk Para Kiai di Pesantren, Sejenis Honoris Causa
Kementerian Agama akan menyosialisasikan tentang pesantren ramah anak dan menyusun regulasi tentang penanggulangan kekerasan di pesantren.
Diingatkan kembali oleh Plt. PD Pontren Waryono bahwa pesantren harus memiliki izin operasional dan menjadi lembaga yang ramah anak.
Sehingga untuk memperkuat regulasi, Kementerian Agama perlu membentuk tim khusus yang beranggotakan perwakilan Direktorat PD Pontren, KPAI, serta tim terkait lainnya.
BACA JUGA: Gugat Kemenag, Pengacara Sidoarjo Dilaporkan Polisi
Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk meninjau kembali regulasi yang mungkin terlalu longgar dan mencatat jumlah kasus kekerasan selama lima tahun terakhir.
“Melalui kebijakan yang mampu menindak secara tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap santri, agar kiai dan pihak yang ingin membuka pesantren lebih berhati-hati," tegas Ruchman Basori, Inspektur Wilayah II Kementerian Agama.
Setiap anak yang berada di satuan pendidikan wajib dilindungi oleh pembina dan pihak terkait. Oleh karena itu, Kementerian Agama harus bisa menggali setiap anak yang berkonflik dengan hukum lalu memproses secara cepat dan mengedepankan rasa keadilan dari keluarga korban.
BACA JUGA: Pengumuman Seleksi Petugas Haji Tahun 2024 Ditunda, Ini Alasan Kemenag
Pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut harus dilakukan secara menyeluruh. Kemudian, lingkungan pesantren yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak dapat diciptakan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: