Sabar, Gaji Baru PNS dan PPPK Plus Rapelan Tidak Serempak

Sabar, Gaji Baru PNS dan PPPK Plus Rapelan Tidak Serempak

Ilustrasi ASN menerima gaji yang naik 8 persen.--

HARIAN DISWAY - Pembayaran gaji baru PNS dan PPPK plus rapelan Januari - Februari 2024 tidak serempak. Ada yang sudah dibayarkan kenaikan gaji 8 persen plus selisih Januari-Februari pada 1 Maret.  Banyak juga baru dibayarkan gaji baru, sedangkan rapelannya belum. 

"Gaji pokok terbaru PNS maupun PPPK sudah masuk rekening jam 06.00 pagi, tetapi rapelan Januari-Februari belum diberikan," kata Ajun, PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Ponorogo, Jumat, 1 Maret 2024.

Dia mengungkapkan Pemkab Ponorogo sudah mengeluarkan surat edaran soal realisasi pembayaran gaji baru PNS dan PPPK serta rapelannya. Pemberitahuan tersebut, bahkan telah diinformasikan sejak 20 Februari 2024. 

Adapun inti dari surat tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 terdapat kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

BACA JUGA:Budaya Kerja Berakhlak dan Berdampak Diserukan Gus Ipul Pada ASN dan PPPK Kota Pasuruan

BACA JUGA:Menyoal Kenaikan Gaji ASN Jelang Pilpres, Anies Yakin ASN akan Memilih dengan Hati, Pikiran, dan Pengalaman

2. Dalam hal pembayaran gaji bulan Februari 2024 masih menggunakan besaran gaji pokok lama, maka untuk pembayaran gaji bulan Maret 2024 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru.

3. Pembayaran rapel kekurangan gaji Januari sampai Februari 2024 dibuat dalam daftar tersendiri, dan dapat dibayarkan setelah pembayaran gaji induk bulan Maret 2024 dengan memakai gaji pokok baru. 

"Jadi, ini memang tergantung kebijakan masing-masing daerah. Kalau Ponorogo, rapelannya tidak bersamaan dengan gaji baru," terang Ajun. 

Ajun menerima gaji baru Rp 2.858.800, karena jabatannya masuk golongan VII. 

Berbeda lagi dengan PNS dan PPPK di Kabupaten Banjarnegara. Hari ini mereka sudah menerima gaji baru plus rapelan 2 bulan. Pembayaran gaji baru plus rapelan ini disambut sukacita ASN PNS maupun PPPK di Banjarnegara.  "Alhamdulillah kami sudah terima gaji Rp 3.203.600 plus 2 bulan rapelan selisih kenaikan gaji," terang Titi, guru PPPK. 

Sementara itu, di kalangan PNS dan PPPK instansi pusat, rata-rata sudah menerima kenaikan gaji plus rapelan per 1 Maret. Semua aparatur sipil negara (ASN) ini berharap kenaikan gaji ini secara periodik setiap tahunnya. Sebab, kenaikan gaji ASN PPPK maupun PNS bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: