Pelaku Perundungan di SMA Binus Jangan Dihukum Berat

Pelaku Perundungan di SMA Binus Jangan Dihukum Berat

ILUSTRASI pelaku perundungan di SMA Binus jangan dihukum berat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Perkara perundungan oleh anggota Geng Tai SMA Internasional Binus BSD beda dari yang lain. Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 ABH (anak berhadapan hukum). Kementerian PPPA mengusulkan diversi hukum: kalau bisa restoratif (damai). Seandainya dihukum, maksimal tujuh tahun penjara.

MENGAPA ada usulan begitu? Dijawab oleh Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak Atwirlany Ritonga kepada wartawan Jumat, 1 Maret 2024. Sebab, para terduga pelaku dan korban masih di bawah umur. 

Atwirlany: ”Ini bertujuan supaya anak mendapatkan haknya, yakni pendidikan dan keadilan.”

Total ada empat usulan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Pertama, diversi hukum itu.

BACA JUGA: Perundungan di SMA Binus, Polisi Dikritik Keras oleh KPAI

Diversi hukum adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku, menjadi singkat dan fleksibel. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif. Inti keadilan restoratif adalah perdamaian.

Kedua, kemen PPPA meminta seluruh masyarakat, khususnya pers, untuk tidak memublikasikan identitas anak korban, juga tersangka anak, maupun ABH.

Di poin ini, sudah terlambat. Media massa dan (apalagi) media sosial, sudah memublikasikan delapan nama anak pelaku prundungan. Di antaranya, Farrel Legolas Rompies (anak artis Vincent Rompies) sudah telanjur dipublikasi. Termasuk tujuh pelaku lain. 

BACA JUGA: Perundungan di Sekolah dan Upaya Pencegahannya

Ketiga, para pelaku diusulkan harus mendapatkan hak mereka dengan sistem peradilan anak. Bukan peradilan umum.

Keempat, para pelaku anak juga berhak mendapatkan pendidikan. Artinya, para pelaku harus tetap bisa sekolah. Diusulkan, pihak sekolah (SMA Internasional Binus) tetap mendidik mereka. 

Di poin itu juga terlambat. Pihak SMA Binus sudah memngumumkan, delapan siswa yang terlibat (Binus tidak menyebut Geng Tai) sudah dipecat dari sekolah. Namun, pihak Binus sudah didatangi tim dari Kemen PPPA dan tim KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) untuk membahas pemecatan para pelaku. 

BACA JUGA: Anak Vincent Rompies Terlibat Perundungan, Diduga Berperan Ikat Korban Pakai Tali

Semenatra itu, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan Jumat, 1 Maret 2024, mengumumkan inisial empat tersangka: E usia 18; R, 18; J, 18; dan G, 19. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: