Pelaku Perundungan di SMA Binus Jangan Dihukum Berat

Pelaku Perundungan di SMA Binus Jangan Dihukum Berat

ILUSTRASI pelaku perundungan di SMA Binus jangan dihukum berat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Sebaliknya, seumpama Kemen PPPA mengusulkan diversi hukum pada ribuan kasus perundungan se-Indonesia itu, pastinya juga bakal ada ribuan kasus yang bisa didamaikan. Atau tidak diproses hukum.

BACA JUGA: Binus School Benarkan Anak Vincent Rompies Terlibat Perundungan

Dalam penegakan hukum, dua hal ”seumpama” itu jadi kontradiktif. Di satu sisi, para pihak yang mengurus soal anak mengharapkan ketegasan sanksi dalam kasus perundungan. Di sisi lain, mereka menginginkan restorative justice alias damai. Intinya: bertindak tegas, tapi juga berdamai. Tidak tegas total, tapi juga tidak memaafkan total. Berada di antara kedua kutub itu. Sulit sekali dibayangkan.

Mungkin, itu mirip adagium Jawa Timur dalam pendidikan anak: ”Diculno ndase, dicekeli buntute”. Dilepaskan kepalanya, tapi dipegangi ekornya (analogi, seolah-olah manusia punya ekor).

Adagium Jawa Timur itu bermakna: beri kebebasan anak bergerak, berkreasi, mencari pengalaman di berbagai hal. Tapi, kalau gerakan anak itu dinilai oleh ortu menyimpang dari normal sosial, pegangilah ”buntutnya”. Atau, cegahlah. 

BACA JUGA: Anak Vincent Rompies Diduga Terlibat Kasus Perundungan di Binus, Ini Kata Polisi

Nah, di kasus Geng Tai, para pihak yang mengurusi masalah anak melakukan hal yang mirip adagium Jawa Timur itu. Sangat bagus. Tapi, cuma untuk di SMA Binus. Tidak di ribuan kasus perundungan anak se-Indonesia itu. 

Bisa dibayangkan, seandainya Kemen PPPA dan KPAI mengawal dengan ketat ribuan kasus perundungan se-Indonesia itu. Mereka pasti bukannya tidak mau mengawal. Sebab, sudah jadi konsentrasi tugas mereka untuk itu.  Melainkan, mereka tidak mampu dalam hal SDM. Juga, menyangkut biaya, mendatangi lokasi kasus-kasus itu di seluruh pelosok Indonesia. Jadinya, mereka memilih Binus.

Di sisi lain, perhatian berlebihan terhadap pelaku perundungn bisa kontraproduktif. Salah satu fungsi penegakan hukum adalah menimbulkan efek jera. Membuat orang (termasuk anak) cenderung tidak melakukan suatu kejahatan. Atau, menyadarkan para calon pelaku kejahatan bahwa pelaku kejahatan bakal berakibat buruk (dihukum). 

Jadi, apa yang mau dicapai pihak Kemen PPPA dan KPAI di kasus Geng Tai? Jawaban sejujurnya, cuma mereka sendiri yang tahu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: