Pelaku Perundungan di SMA Binus Jangan Dihukum Berat

Pelaku Perundungan di SMA Binus Jangan Dihukum Berat

ILUSTRASI pelaku perundungan di SMA Binus jangan dihukum berat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Publik sudah tahu nama salah seorang pelaku: Farrel Legolas Rompies. Tampaknya ia tidak masuk daftar tersangka.

AKP Alvino: ”Empat anak yang semula saksi itu ditingkatkan status menjadi tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.” 

Dilanjut: ”Dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.”

BACA JUGA: Binus School Benarkan Anak Vincent Rompies Terlibat Perundungan

Juga, menetapkan 8 ABH. ”Jadi, total yang ditetapkan sejumlah 12 orang anak dengan perincian, 8 ABH dan 4 tersangka.”

Soal pemecatan pelaku dari SMA Binus, pihak Kemen PPPA dan KPAI sama-sama menyatakan bahwa anak tidak bisa diberhentikan dari sekolah begitu saja. Apalagi, para pelaku kelas XII yang pekan depan semestinya mengikuti ujian nasional. 

Akhirnya, mereka, para pihak, bersepakat membikin solusi agar delapan anak itu tetap bisa ikut ujian nasional. 

Perkara di Binus itu spesial. Beda dari perundungan lain di Indonesia.

BACA JUGA: Bully di Binus, Apa Kata Dikbud?

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini yang hadir di Polres Tangerang Selatan, saat pihak Kemen PPPA diwawancarai wartawan, ikut menimpali, begini:

”Jangan sampai ada hak-hak anak yang terabaikan. Termasuk UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak. Mari kita sama-sama tuntaskan kasus ini agar anak-anak tidak lagi terlibat kasus bullying.”

Benar-benar, perkara Geng Tai ini mendapat perhatian khusus Kemen PPPA dan KPAI. Mereka mengawal kasus ini dengan serius. Memantau jalannya proses hukum. Mereka rajin mendatangi Polres Tangerang Selatan. Juga, ke SMA Binus. 

BACA JUGA: Geng Tai SMA Binus BSD

Sementara itu, ribuan perkara perundungan di sekolah-sekolah di kota dan desa di Indonesia sudah (dan terus) terjadi. Bukti ribuan kasus itu juga beredar luas di medsos. Ditonton publik hampir setiap hari melalui medsos. 

Seandainya tim Kemen PPPA dan KPAI bisa mengawal ketat seluruh kasus-kasus itu sebagaimana kasus Geng Tai, pasti hak-hak para pelaku dan korban tidak akan terabaikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: