Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik PTNBH: Kegundahan dan Tanggung Jawab PTNBH

Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik PTNBH: Kegundahan dan Tanggung Jawab PTNBH

ILUSTRASI Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik PTNBH: Kegundahan dan Tanggung Jawab PTNBH.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

(3) Memastikan aksesibilitas yang berkeadilan di mana pendidikan tinggi yang ditawarkan benar-benar inklusif, (4) Membangun kemitraan dan kolaborasi dengan swasta, pemerintah, dan lembaga internasional, dan (5) Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, fokus pada pengembangan karakter, soft skill, dan menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan global.

Untuk memastikan seberapa jauh upaya yang telah dilakukan mampu merespons tuntutan baru pasar kerja, tentu waktu yang akan menjawabnya. Yang jelas, perlu disadari para pimpinan PTN bahwa PTNBH tidak berarti diperkenannya privatisasi dan komersialisasi PTN. 

Dengan menyandang status sebagai PTNBH, kampus dituntut untuk tetap mengabdi pada kebutuhan masyarakat. PTNBH adalah badan hukum yang 100 persen milik negara dan sudah sewajarnya jika menjalankan tugas negara. 

PTNBH memiliki tanggung jawab sosial yang tidak memungkinkan PTN menjadi kampus yang kapitalistik –yang hanya mengejar keuntungan, tetapi lupa pada tugasnya untuk membangun peradaban berdasar prinsip kemanusiaan. (*)

 


Muhammad Luthfi, dekan Fakultas Kedokteran Gigi, Universitas Airlangga--


Bagong Suyanto, dekan FISIP Universitas Airlangga -Unaid.ac.id-

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: