Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik PTNBH: Kegundahan dan Tanggung Jawab PTNBH

Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik PTNBH: Kegundahan dan Tanggung Jawab PTNBH

ILUSTRASI Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik PTNBH: Kegundahan dan Tanggung Jawab PTNBH.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

GRAHA Cakrawala, Universitas Malang, Jumat, 1 Maret 2024, dipenuhi delegasi senat akademik dari 21 PTNBH yang ada di Indonesia. Sekitar 142 peserta yang berasal dari 21 PTNBH sedang menggelar Sidang Paripurna Majelis senat akademik PTNBH. Judul acaranya adalah Refleksi, Tantangan, dan Arah Masa Depan PTN Badan Hukum Indonesia.

Di tengah iklim persaingan antar-PT yang makin ketat di tingkat global, PTNBH perlu segera menentukan arah masa depan agar tidak ketinggalan zaman. Disadari bahwa PT dewasa ini tidak lagi bisa hanya mengandalkan pola-pola konvensional. 

Masyarakat, birokrasi, industrialisasi, dan pasar kerja yang membutuhkan lulusan PT kini telah berubah. Ketika masyarakat telah memasuki era pascaindustrial, tentu yang diharapkan lulusan PT tidak sekadar berkompeten secara akademik-keilmuan, tetapi juga terapan. Lulusan perlu memiliki kemampuan soft skill yang dibutuhkan perubahan zaman.

BACA JUGA: Mengembangkan Mutu dan Reputasi PTNBH Kelas Dunia

Dalam acara Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik PTNBH, ada empat narasumber yang diundang. Yang pertama adalah Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof Tjitjiek Sri Tjahtjandarie. Kedua, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2009–2014 Prof Mohammad Nuh. 

Ketiga, dosen Universitas Negeri Malang Prof Waras Kamdi. Keempat, ada narasumber dari luar negeri, yakni dari Scientific CNRS@CREATE, France and Regional Director CNRS Representative Office in ASEAN, Singapore, Prof Dominique Baillargeat.

BACA JUGA: Rapat Senat Akademik Universitas Airlangga di Bali: Membangun Kualitas, Ranking Hanya Implikasi

KEGUNDAHAN

Pada saat awal berbagai PT dikukuhkan menjadi PTNBH, sesungguhnya banyak pihak menaruh harapan karena dengan menjadi PTNBH, otonomi dan keleluasaan PT untuk mengelola dirinya sendiri menjadi lebih terbuka.

Tidak sedikit PT di berbagai daerah yang berharap segera bisa menyandang status sebagai PTNBH. Sebab, mereka merasa dengan memiliki otonomi yang lebih besar, kesempatan untuk merancang program yang benar-benar kontekstual akan lebih terbuka.

Dalam ceramahnya, Tjitjiek Sri Tjahtjandarie menyatakan, tanpa adanya otonomi, PT akan terseok-seok untuk mewujudkan cita-cita idealnya. Tanpa otonomi, tidak mungkin PT mampu melaksanakan tugas yang diembannya, yakni mewujudkan pendidikan yang berkualitas, tetapi tetap harus terjangkau masyarakat.

BACA JUGA: Rapat Pleno Senat Universitas Airlangga (1): Menyikapi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023

Dengan memiliki otonomi, PT akan bisa lebih fleksibel, agile dalam melaksanakan tugas, dan mampu menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas. PTNBH harus bersifat inklusif. 

Di Indonesia, semula di tahun 2020 tercatat baru 11 PT yang berstatus PTNBH. Setahun kemudian, bertambah menjadi 12 PTNBH. Pada 2022, jumlah PTNBH terus bertambah, yakni menjadi 16 PTNBH. Kemudian, pada 2023 bahkan telah bertambah menjadi 21 PTNBH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: