Operasi Keselamatan Semeru 2024 Ingatkan Penggunaan Ponsel saat Berkendara, Bisa Dipidana!

Operasi Keselamatan Semeru 2024 Ingatkan Penggunaan Ponsel saat Berkendara, Bisa Dipidana!

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya melakukan sosialisasi intensif tentang keselamatan berlalulintas di Jalan Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 5 Maret 2024. -Julian Romadhon-Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas melalui Operasi Keselamatan Semeru 2024. Kegiatan dilakukan selama 14 hari, terhitung 2-16 Maret 2024.

Larangan menggunakan ponsel menjadi salah satu hal yang disosialisasikan. Sebab berpotensi terjadi kecelakaan karena tidak fokus.

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Juara Perkara Lalu Lintas Terbaik Tingkat Polda Jatim

"Kami menghimbau agar hati-hati dalam mengendari kendaraan. Jangan main HP bisa celaka karena tak fokus," tegas Kanit Kamsel Satlantas Polrestabes Surabaya Akp Santa Yulia Sri Surjani, Rabu, 6 Maret 2024.

Penggunaan gadget saat berkendara disebut Santa melanggar Undang-Undang dengan ancaman pidana. Selain juga juga ada ancaman denda. "Kena pasal 283 pengemudi tidak wajar ya," ujarnya.

BACA JUGA: Perundungan di SMA Binus, Polisi Dikritik Keras oleh KPAI

Diketahui, Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bagi setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan menganggu konsentrasi bisa terkena pidana. Ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Selain sosialisasi larangan penggunaan HP saat berkendara, Santa mengatakan pentingnya penggunaan helm memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Biar bagaimanapun, helm melindungi kepala yang merupakan bagian tubuh yang sangat penting. "Harus pakai helm SNI agar bisa terlindungi, aman. Tidak boleh sembarangan," imbuhnya. 

BACA JUGA: Jelang GP Brasil, Para Pembalap F1 Pamer Desain Helm Baru

Kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2024 dilakukan sosialisasi keselamatan lalulintas. Salah satunya ialah membentangkan banner imbauan kepada pengendara di sejumlah titik trafic light. Waktunya pagi maupun sore saat warga mulai beraktivitas dan pulang beraktivitas di sore hari.

"Harapannya banner benar-benar diperhatikan, harus berhati-hati, imbauan tertulis dibaca, dilihat dan menyadari sebagai pengendara harus hati-hati. Prioritas keselamatan," jelasnya.

Seorang pengendara motor di Jalan Darmo Surabaya, Joko, 45, mengaku tidak tahu jika bermain gadget saat berkendara melanggar Undang-Undang. "Enggak ngerti bisa kena pidana. Hati-hati besok," ujarnya singkat. (Wulan Yanuarwati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: