KJMU Dicabut, Heru Budi Hartono Hanya Ingin Pastikan Penerimanya Benar-benar Memenuhi Syarat

KJMU Dicabut, Heru Budi Hartono Hanya Ingin Pastikan Penerimanya Benar-benar Memenuhi Syarat

Soal KJMU, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa Pemda DKI memberikan bantuan tersebut sesuai sasaran dengan berdasarkan data yang ada. --

HARIAN DISWAY - PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons perbincangan soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang tengah ramai di media sosial karena telah diberhentikan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta, pada Rabu, 6 Maret 2024. 

Heru menjelaskan bahwa proses yang tengah ditempuh yakni penyesuaian data antara data Pemerintah Daerah (Pemda) DKI, data Kementerian Sosial (Kemensos), dan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sendiri merupakan data hasil rembug masyarakat. DTKS ini nantinya juga akan dipadukan dengan data dari Pemda DKI Jakarta

BACA JUGA: Polusi Terus Memburuk, PNS Pemprov DKI Jakarta Bakal Diwajibkan WFH

Heru mengambil tindakan berdasarkan data-data tersebut tidak terkecuali untuk bantuan pendidikan KJMU. Selain itu, Heru pun merespons permasalahan mengenai adanya masyarakat yang sebelumnya telah memperoleh KJMU dan sekarang tidak memperoleh lagi.

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik. Bisa dicek kembali ke dinas sosial. Lantas di sana ada musyawarah kelurahan (muskel)," ucapnya.

BACA JUGA: Cakupan Bidang Beasiswa LPDP Bakal Diperluas Anies ke Sektor Kebudayaan

PJ gubernur DKI Jakarta itu pun menegaskan bahwa Pemda DKI memberikan bantuan tersebut sesuai sasaran dengan berdasarkan data yang ada. "Yang penting pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Data dasarnya ada di DTKS," tambahnya.

Mantan wali kota Jakarta Utara itu menerangkan bahwa saat ini data tersebut telah melewati proses sinkronisasi yang panjang, dan data itu telah disahkan dari bulan November-Desember 2023, dikombinasikan dengan data regsosek. "Saya kira data DTKS sudah cukup baik," ujar Heru.

BACA JUGA: Fantastis! Pinjol Pendidikan Tinggi Tak Sesuai Amanat UU Capai 450 Miliar

Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta itu mengumumkan bahwa tidak akan ada penghentian bantuan sosial pendidikan untuk penerima yang telah memperoleh bantuan sebelumnya.

Akan tetapi, khusus untuk KJMU ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. "Jadi gini, di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan. Dengan data di bappeda, data kendaraan, data rumah, data aset. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah kita berikan," papar Heru.

BACA JUGA: Pesan Ekologis untuk Capres-Cawapres Terpilih: Fenomena Banjir Jakarta dan Kegagapan Ekologis

Heru menjelaskan, jika ditemukan data calon penerima KJMU yang tidak cocok, pemerintah tidak akan melakukan tahapan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: