Ngaku Sesak Nafas di Rutan KPK, SYL Ingin Pindah Rutan

Ngaku Sesak Nafas di Rutan KPK, SYL Ingin Pindah Rutan

Eks Menteri Pertanian SYL saat usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.-Disway-

HARIAN DISWAY - Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku sesak nafas selama tinggal di Rutan Merah Putih KPK. Mantan menteri pertanian itu minta untuk dipindah ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.. Hal itu disampaikannya saat sidang tanggapan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.

“Izin Yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah,” ungkapnya. SYL lantas mengungkap kondisi udara di Rutan KPK yang membuatnya sulit bernapas. Menurutnya, ventilasi di Rutan Gedung Merah Putih tidak cukup memberikan udara yang baik. 

Sehingga, membuat SYL kesulitan bernafas. Ia hanya terbantu oleh kipas angin yang tersedia. Politikus Partai NasDem itu pun meminta agar pemindahan rutan dapat dipertimbangkan. Terlebih, katanya, permohonan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan kesehatan. 

“Maaf Yang Mulia, sekadar untuk kepentingan kesehatan, saya pernah dua bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi-fungsi organ saya terganggu dengan oksigen yang ada, sekadar itu. Tapi kalau ini tidak berkenan, kami siap melakukan apa saja sesuai perintah,” tandasnya.

BACA JUGA:Usut Pencucian Uang SYL, KPK Kembali Periksa Pengusaha Hanan Supangkat

BACA JUGA:Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Ahmad Sahroni

“Jadi Saudara menganggap bahwa tahanan yang sekarang ini, yang Saudara lagi jalani masa penahanan sekarang, Saudara tidak merasa nyaman di situ. itu intinya?” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. 

“Oksigennya agak kurang untuk saya sebagai orang yang paru-parunya tinggal setengah,” jawab SYL. Atas penjelasan SYL, Majelis Hakim pun akan bermusyawarah untuk menentukan sikap terhadap permohonan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) fokus menanggapi eksepsi SYL. JPU meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan SYL yang kini berstatus terdakwa dalam kasus kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

JPU KPK menuturkan nota keberatan penasihat hukum SYL tidak berdasar. Sehingga harus ditolak seluruhnya atau setidaknya dikesampingkan. Jaksa menyebut tim kuasa hukum SYL terburu-buru menyimpulkan SYL bukan pelaku tindak pidana, melainkan seorang pahlawan.

BACA JUGA:Pernyataan Terbaru Kapolri soal Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Ancaman Hukumannya

"Seolah-olah terdakwa SYL bukan pelaku tindak pidana dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum, melainkan seolah-olah sebagai seorang pahlawan dengan sederet penghargaan yang disampaikan," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa mengatakan, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Saat ini menjadi terdakwa lantaran adanya barang bukti yang cukup di kasus tersebut. Menurut jaksa, tindak pidana itu akan terungkap jelas dalam pembuktian persidangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: