Raup 96,2 Juta Suara Nasional, Prabowo-Gribran Sukses Penuhi Syarat Menang Satu Putaran

Raup 96,2 Juta Suara Nasional, Prabowo-Gribran Sukses Penuhi Syarat Menang Satu Putaran

Pada hasil penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024, Prabowo-Gibran sukses raup 96,2 juta suara nasional. --YouTube KPU RI

HARIAN DISWAY - Pada hasil penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024, Prabowo-Gibran sukses raup 96,2 juta suara nasional. Dari hasil perolehan suara ini, Prabowo-Gibran sukses penuhi syarat menang satu putaran Pilpres 2024.

Perolehan suara paslon nomor urut 2 ini berhasil mendominasi di 36 dari 38 provinsi di Indonesia. Yakni di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat.

Juga di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daera Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Kemudian unggul di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua, Papua Barat, Papua Tengah.

Berikutnya di Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Hanya di dua provinsi lainnya yakni Aceh dan Sumatera Barat, Prabowo diungguli paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

BACA JUGA: Rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran Menang di 4 dari 6 Provinsi di Papua

Sedangkan, paslon Ganjar-Mahfud belum berhasil mengungguli perolehan suara pada provinsi mana pun. Dari perolehan suara pada 38 provinsi tersebut, ketiga paslon Pilpres 2024 ini berhasil meraup suara sebagai berikut.

Perolehan suara sah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

1. Anies-Muhaimin 40.971.906 (24,95 persen) suara

2. Prabowo-Gibran 96.214.691 (58,59 persen) suara

3. Ganjar-Mahfud 27.040.878 (16,47 persen) suara

Dari hasil keunggulan pada 36 provinsi dan perolehan suara di atas menjadikan Prabowo-Gibran berhasil memenuhi syarat kemenangan satu putaran seperti yang tertuang pada UU No. 7 Tahun 2017.

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia".

Dari hasil penetapan hasil suara oleh KPU pada Rabu, 20 Maret 2024 dan meninjau UU tentang Pemilu di atas, maka dapat dinyatakan bahwa Prabowo-Gibran sukses penuhi syarat kemenangan satu putaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kpu ri