Yayasan Penyalur Babysitter Anak Aghnia Punjabi Buka Suara Atas Kasus Penganiayaan yang Menimpa Cana

Yayasan Penyalur Babysitter Anak Aghnia Punjabi Buka Suara Atas Kasus Penganiayaan yang Menimpa Cana

Yayasan penyalur babysitter anak Aghnia Punjabi buka suara atas kasus penganiayaan yang menimpa Cana. --Instagram @val_theconsultant

Video tersebut menjadi salah satu bukti kuat untuk menetapkan IPS sebagai tersangka.

Di sisi lain, akun Instagram resmi dari yayasan penyalur babysitter untuk anak Aghnia, VaL The Consultant, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.

Yayasan yang berlokasi di Mulyorejo, Surabaya itu mengungkapkan permohonan maaf mereka atas insiden yang menimpa Cana dan akan membantu proses hukum yang berlaku tanpa toleransi apa pun. Berikut isi klarifikasi yang dibagikan oleh VaL The Consultant.

BACA JUGA:Kasus Ronald Tannur: Dari Pasal Penganiayaan ke Pembunuhan

"Dalam kasus yang menimpa Ibu @emyaghnia dan putrinya, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami secara tegas tidak menoleransi segala bentuk tindak kekerasan dalam pengasuhan anak.

Kejadian ini tentu saja mencoreng salah satu nilai yang telah ditanamkan pada pelayanan kami selama ini. Kejadian ini tentu saja merugikan citra ribuan pekerja kami lainnya. Karena itu kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, turut mendukung penyelesaian kasus yang terjadi dan siap membantu proses hukum dan sebagaimana mestinya.

Pengasuh anak sejatinya bisa menjadi orang yang dipercaya dan diandalkan apalagi ketika orang tua sedang tidak ada di rumah.

Untuk para pekerja kami yang sedang menjalankan tugas, lakukan dengan senang hati dan senantiasa berpegang teguh pada prinsip bahwa bekerja adalah sama halnya dengan ibadah. #StopChildAbuse!

Hormat kami,

Management PT VAL Konsultan Indonesia".

Saat ini, polisi menetapkan IPS sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti boneka, buku, dan rekaman CCTV.

Tersangka IPS dihadapkan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.(Jessica Laurent)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: