Tunjangan Insentif Guru PAI Non-PNS dan Bukan PPPK Langsung ke Rekening

Tunjangan Insentif Guru PAI Non-PNS dan Bukan PPPK Langsung ke Rekening

Ilustrasi ASN usai kegiatan di tempat kerjanya.-jpnn-

HARIAN DISWAY - Kabar gembira untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan Kementerian Agama akan segera mencairkan tunjangan insentif mereka yang totalnya berjumlah Rp 66 miliar..

"Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non-ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat, 5 APrril 2024/

Total ada 22.000 guru PAI non-ASN yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga) serta memenuhi kriteria dan persyaratan. Gus Yaqut mengatakan, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah, tetapi juga di masyarakat. 

Dia berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non-ASN di sekolah umum. "Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR. Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," katanya.

BACA JUGA:Inilah Jumlah Usulan Formasi PPPK Guru 2024

BACA JUGA:PP Soal PNS Hampir Rampung Dibahas, Kenaikan Pangkat 3 Kali Setahun, PNS di Daerah 3T Akan Dapat Insentif

Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad menjelaskan, penyaluran insentif guru PAI non-ASN dicairkan dalam dua tahap. Pertama, disalurkan pada Januari sampai dengan Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli sampai dengan Desember 2024. 

"Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp 1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun, jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pascalebaran," katanya. 

Dijelaskan, Keputusan Menteri Agama Nomor: 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp 250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. "Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan," katanya. Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non-ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

BACA JUGA:Pemerintah Guyur Insentif Pajak Untuk Tarik Minat Produsen Kendaraan Listrik Dunia

Adapun kriteria Guru PAI non-ASN yang berhak menerima insentif, yakni guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK. Guru PAI non-PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru. Kemudian memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: