Sukuk Wakaf

Sukuk Wakaf

ILUSTRASI sukuk wakaf.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

APRIL ini pemerintah akan menerbitkan sukuk ritel cash waqf linked sukuk (CWLS) seri SWR005. Itu akan melengkapi tujuh surat berharga negara (SBN) ritel lainnya yang diterbitkan pemerintah tahun ini. 

CWLS merupakan konsep yang awalnya digagas Kementerian Keuangan RI dalam sebuah konferensi internasional di Bali pada 2018. CWLS kemudian mendapatkan endorsement dari MUI melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 131/DSN-MUI/X/2019 terkait Sukuk Wakaf

CWLS bisa disebut hasil ijtihad baru tentang wakaf. Itu merupakan pengembangan wakaf uang sesuai fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2002. Pengelola wakaf (nazir) wakaf uang atau wakaf tunai harus menginvestasikan wakaf tersebut agar memperoleh hasil yang nanti disalurkan kepada penerima wakaf (mauquf alaih).

BACA JUGA: Green Bond dan Green Sukuk 

Maka, CWLS ini menjadi instrumen investasi bagi para nazir. Uang wakaf diinvestasikan pada CWLS. Hasilnya (kupon CWLS) lalu disalurkan kepada penerima wakaf.  Dengan adanya CWLS, nazir punya alternatif penempatan dana wakaf uang yang aman dan menghasilkan return yang cukup besar. 

Selain tempat investasi langsung bagi nazir, CWLS digunakan untuk investasi wakaf sementara. Wakif menempatkan dana di CWLS melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), lalu kuponnya diserahkan kepada nazir untuk disampaikan kepada penerima manfaat. 

Sebagai tempat investasi harta wakaf,  dana CWLS harus digunakan untuk aktivitas yang sesuai syariah. Pemerintah menggunakan dana itu untuk membiayai  proyek-proyek infrastruktur negara. Untuk pengembangan transportasi kereta api, jalan raya, sekolah, lembaga kesehatan, dan lain-lain. 

BACA JUGA: Sukuk: Ramai di Pusat, Sepi di Daerah

Di sisi yang lain, kupon dari CWLS itu akan diterima nazir dan digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial. Yang banyak untuk pengentasan kemiskinan, fasilitasi pendidikan, dan kesehatan. 

Untuk merangsang kaum muslimin bisa berwakaf, pemerintah menerbitkan CWLS ritel. Minimal hanya Rp 1 juta. Itu dengan harapan banyak kaum muslimin yang bisa ikut berwakaf. Itu sesuai pesan dari fatwa tentang wakaf uang yang merupakan inovasi wakaf yang luar biasa. 

Selama ini masyarakat memahami wakaf harus selalu berupa barang berharga seperti tanah dan gedung. Wakaf dianggap hanya untuk orang-orang kaya. Dengan fatwa wakaf uang, setiap muslim bisa berwakaf. Bahkan, dengan hanya Rp 1.000 rupiah, seperti yang dulu digaungkan dengan Gerakan Wakaf Seribu.

BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Genggong: Hidup Prabowo Sudah Diwakafkan untuk Indonesia 

Selain CWLS, ada inovasi wakaf yang lain, sukuk linked waqf (SLW). Jika CWLS adalah instrumen investasi, SLW adalah produk sukuk yang diterbitkan nazir. Dalam SLW, nazir memerlukan dana untuk memproduktifkan aset-aset wakaf. Maka, nazir menerbitkan sukuk yang dananya bisa digunakan untuk modal kerja pengelolaan aset wakaf. 

Sebagai contoh, nazir menerima wakaf tanah yang sangat strategis untuk layanan kesehatan. Maka, tanah bisa dibangun menjadi gedung perkantoran yang disewakan dengan tetap menyelenggarakan layanan kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: