Putusan Sengketa Pemilu Jadi Pertaruhan Negara Hukum

Putusan Sengketa Pemilu Jadi Pertaruhan Negara Hukum

Pendukung Prabowo-Gibran mengirim karangan bunga ke MK.-Disway.id-

HARIAN DISWAY - Indonesia sudah lama menyandang status sebagai negara hukum. Tetapi, banyak praktik yang terjadi sebaliknya di lapangan. Hukum seolah hanya berpihak pada yang punya kuasa atau berpunya.

Dalam kacamata itulah, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto menilai sidang pembacaan putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ujian final. Yakni apakah Indonesia tetap layak memegang asas negara hukum atau tidak.

"Sidang MK bagi saya bukan sekadar sidang mengadili perselisihan pemilu, tetapi sidang apakah negara hukum Indonesia masih bisa berlangsung," kata Prof Sulistyowati dalam Sidang Pendapat Rakyat untuk Pemilu yang digelar PP Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.

Bagi Prof Sulistyowati, proses sidang sengketa pemilu di MK ini harus memenuhi tiga unsur. Itu apabila Indonesia masih mematuhi konstitusi yang berpihak kepada rakyat. Pertama, persidangan di MK harus menghasilkan putusan yang jelas sehingga dapat dimengerti seluruh masyarakat.

BACA JUGA:Khofifah Optimisitis Putusan MK Menangkan Prabowo

BACA JUGA:Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Demo di Depan MK: Demi Menjaga Kesejukan Demokrasi

Kedua, putusan MK haruslah bisa diperkirakan masyarakat berdasarkan dinamika persidangan. Sehingga putusan tidak terkesan diatur pihak tertentu. “Kita lihat debat-debat di MK, bagaimana analisisnya yang kita harapkan menjadi pertimbangan putusan dengan kesesuaian yang kita saksikan bersama," tegasnyi.

Terakhir, MK harus menjadi badan independen. Mampu memisahkan antara kekuasaan dan penegakan hukum. Ini akan terlihat dari putusan hukum yang akan diproduksi MK dalam sengketa pemilu tahun ini.

Menurutnya, para hakim MK harus membuat putusan yang ideal. Berlandaskan hukum tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Dengan demikian, masyarakat pada akhirnya akan tetap mempercayai MK sebagai garda terakhir dalam mencari keadilan. "Hakim MK sebagai guardian punya kewenangan besar untuk memastikan meskipun langit runtuh, konstitusi Indonesia harus tetap tegak," katanya.

Sementara, situasi menjelang sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 memang makin memanas. Diwarnai dengan unjuk rasa dari berbagai kelompok pendukung ketiga paslon capres dan cawapres, Jumat, 19 April 2024. Bahkan sempat terjadi ricuh dengan aksi saling lempar tanah, botol air, hingga batu antarkelompok di kawasan Monumen Patung Kuda, Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Permohonan Jadi Amicus Curiae Membludak, MK Hanya Akan Pertimbangkan yang Relevan dan Sesuai Tenggat

BACA JUGA:Tak Hanya IALA dan Megawati, Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae ke MK: Soroti Empat Poin Penting

Di gedung MK pun datang puluhan karangan bunga sejak Jumat pagi. Lengkap dengan pesan-pesan yang menyindir gugatan terhadap hasil Pilpres 2024. Karangan bunga itu berjejer di samping Gedung MK. 

Bunyi kalimatnya macam-macam: “Capek-capek nyoblos dari hati eh dituduh karena bansos," demikian salah satu tulisan dalam karangan bunga dari kelompok yang mengatasnamakan Generasi Muda-Mudi Kreatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: