Sudah Lewat Tenggat, Permohonan Amicus Curiae ke MK Masih Terus Bertambah
Amicus Curiae MK Masih Bergulir Meskipun Sudah Lewat Tenggat, Total 48 Permohonan, Ada Megawati hingga Aktivis Reformasi 98--Mahkamah Konstitusi RI
HARIAN DISWAY - Permohonan untuk menjadi Amicus curiae ke MK masih bergulir meskipun telah melewati tenggat waktu pengumpulan berkas sengketa Pilpres 2024.
Hingga Jumat, 19 April 2024, MK masih menerima permohonan amicus curiae. Total sudah ada 48 permohonan yang masuk.
Para pemohon datang dari berbagai kalangan. Mulai dari Mantan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Habib Rizieq Shihab hingga Aktivis Reformasi 98.
BACA JUGA:Permohonan Jadi Amicus Curiae Membludak, MK Hanya Akan Pertimbangkan yang Relevan dan Sesuai Tenggat
BACA JUGA:Amicus Curiae Tak Pernah Ada dalam Sengketa Pemilu
Banyaknya permohonan amicus curiae yang masuk menunjukkan bahwa atensi masyarakat terhadap perkara sengketa Pilpres 2024 sangat besar.
"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," terang Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung 3 MK.
Mengenai pengumpulan berkas amicus curiae, Fajar mengatakan bahwa permohonan yang dipertimbangkan adalah permohonan yang diberikan hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Tak Hanya IALA dan Megawati, Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae ke MK: Soroti Empat Poin Penting
"Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, amicus curiae yang akan dibahas dalam rapat hakim dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," kata Fajar.
Meski demikian, lanjut Fajar, MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang diberikan setelah 16 April 2024.
Ini yang membuat permohonannya membludak hingga Jumat, 19 April 2024.
Pada awalnya terdapat Megawati Soekarnoputri yang mengajukan permohonan amicus curiae ke MK pada Selasa, 16 April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: mahkamah konstitusi ri