Geger Home Industry Narkoba di Malang

Geger Home Industry Narkoba di Malang

Wakapolres Malang Komisari Polisi Imam Mustolih merilis hasil penggerebekan rumah produksi narrkoba.-Humas Polres Malang-

HARIAN DISWAY – Kendati tidak skala besar, tapi home industry narkoba yang di Malang bisa memberi keuntungan luar biasa. Sudah empat bulan beroperasi dan dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Tapi rumah industri narkoba ini digerebek petugas Resor Malang. Lokasi rumah produksi berada di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Lokasinya ada di tengah antara Malang – Surabaya. Diperkirakan, hasil produksi tersebut juga dipasarkan di Surabaya. 

Wakapolres Malang Komisari Polisi Imam Mustolih mengatakan, terungkapnya keberadaan pabrik tersebut berawal dari penangkapan tersangka yang lebih dulu terciduk di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, saat gelaran Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang hari raya Idulfitri 2024.

Dari hasil pengembangan keterangan tersangka MZ, 25, alias Pablo, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat produksi Narkotika jenis Sabu

BACA JUGA:Polda Kalbar Musnahkan 15 Kilogram Sabu Asal Malaysia

BACA JUGA:Manfaatkan Arus Balik, Lima Orang Seluncupkan Sabu ke Aceh

“Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ l alias Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini,” kata Kompol Imam Mustolih saat konferensi pers di lokasi kejadian, Prigen, Pasuruan.

Wakapolres Malang menambahkan, dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim pada Kamis, 18 April 2024, petugas berhasil mengamankan dua tersangka pria berinisial NK, 40, asal Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, serta MS, 37, yang merupakan warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, seorang wanita berinisial IW, 29, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga harus berurusan dengan polisi karena terlibat aktif dalam proses pembuatan narkoba. “Ada tiga orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS,” imbuhnya. 

Belakangan diketahui, tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.

BACA JUGA:Belajar dari Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Kemenhub Kini Wajibkan Penggunaan Sabuk Pengaman di Bus

BACA JUGA:Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia  

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti sejumlah 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alkohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium.  

Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekusor. “Prekusor artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap AKP Aditya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: