Kasus Gratifikasi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Disidang

Kasus Gratifikasi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Disidang

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh saat dirilis KPK usai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.-Dok. KPK-

“Perbuatan terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650 juta, harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung,” ucap jaksa. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: