Kasus Gratifikasi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Disidang
Eks Hakim Agung Gazalba Saleh saat dirilis KPK usai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.-Dok. KPK-
“Perbuatan terdakwa bersama-sama Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650 juta, harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung,” ucap jaksa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: