Pj Gubernur Jatim Segera Kirim Surat Penonaktifan Bupati Sidoarjo ke Mendagri

Pj Gubernur Jatim Segera Kirim Surat Penonaktifan Bupati Sidoarjo ke Mendagri

Buntut status tersangka kasus dugaan korupsi, Gus Muhdlor layangkan gugatan pra peradilan melawan KPK. -Umarul Faruq-ANTARA

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemprov Jatim akan segera menerbitkan surat penonaktifan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Pria yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut kini tengah menjalani Pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai dua, gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Selasa 7 Mei 2024. Pemeriksaannya dimulai pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, surat rekomendasi untuk non-aktifkan Gus Muhdor akan dibuat. Hanya saja, ada permintaan untuk surat itu ditunda terlebih dahulu.

Siapa dan mengapa surat itu ditunda, Adhy enggan untuk menceritakan.

“Kemarin ada permintaan untuk ditunda (pembuatan surat rekomendasi non-aktif Gus Muhdlor ke Mendagri,Red). Tetapi, kita pelajari kembali ya kalau sudah jadi tersangka,” katanya saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Selasa 7 Mei 2024.

Namun pasca hadirnya Gus Muhdlor ke kantor KPK, ia menegaskan akan segera membuat surat rekomendasi untuk men-non-aktifkan Gus Muhdlor. 

Nantinya surat itu akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk nantinya penunjukan pelaksana tugas bupati Sidoarjo. “Sampai saat ini belum ada Plt-nya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Gus Muhdlor Diperiksa KPK, Gus Ali Masyhuri Disebut Terlibat Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK meningkatkan status hukum Ahmad Muhdlor Ali dari saksi menjadi tersangka korupsi pada pertengahan April lalu.

Penyidik KPK menemukan bukti keterlibatan Gus Muhdlor dalam pemotongan dana dan aliran uang yang tidak semestinya dari lingkungan BPPD Sidoarjo.

Dalam kasus tersebut, KPK lebih dulu menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, dan Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo.

Sebelum Gus Ali ke gedung Merah Putih, KPK sudah dua kali memanggil anak pengasuh ponpes Bumi Shalawat itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Yakni pada 19 Maret 2024 dan 3 Mei 2024.

Panggilan pertama, ia tidak hadir. Alasannya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit. Lalu, panggilan kedua, Gus Muhdlor kembali mangkir dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: