Satpol PP Surabaya Rutin Patroli Laut, Awasi Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal

Satpol PP Surabaya Rutin Patroli Laut, Awasi Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal

Patroli laut oleh Satpol PP Surabaya dan DKPP Surabaya, Kamis 9 Mei 2024.-Dok Humas Pemkot Surabaya -Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satpol PP SURABAYA bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) SURABAYA akan melakukan patroli laut secara rutin. Setidaknya satu kali sebulan. 

Patroli laut dilakukan secara rutin sebulan sekali di sembilan wilayah kawasan pesisir Surabaya. Yakni, di wilayah Benowo, Asemrowo, Krembangan, Pabean Cantikan, Kenjeran, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, dan Gunung Anyar.

Tujuannya memastikan nelayan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang berbahaya bagi ekosistem laut.

BACA JUGA:Ski Lot, Olahraga Tradisional Warga Tambaklekok yang Berawal dari Tradisi Nelayan Pasuruan saat Mencari Kerang

"Selain patroli di beberapa sungai, kami juga rutin melakukan patroli di wilayah perairan untuk memastikan para nelayan tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya seperti trawl," ujar Wakil Komandan Regu Tim Pancanaka Satpol PP Surabaya Abdul Mubin, Kamis, 9 Mei 2024.


Patroli laut oleh Satpol PP Surabaya dan DKPP Surabaya, Kamis 9 Mei 2024.-Dok Pemkot Surabaya -Harian Disway

Patroli laut juga melibatkan DKPP Surabaya juga bekerja sama dengan beberapa instansi terkait.

Meliputi Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Lantamal V Surabaya, dan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud). 

"Kami temukan tiga kapal kecil yang sedang berlayar dan mencari ikan di Teluk Lamong. Setelah diperiksa, mereka tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya dan hanya menggunakan jaring dan bubu," jelasnya. 

BACA JUGA:Antisipasi Tsunami Imbas Erupsi Gunung Ruang, BMKG Pantau Ketinggian Muka Air Laut

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan, DKPP Kota Surabaya Amalia Kurniawati mengatakan patroli sekaligus memberikan edukasi kepada nelayan. Menyoal bahaya dan pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut. 

"Kami ingin para nelayan memahami bahwa penggunaan alat tangkap yang berbahaya dapat merusak habitat laut dan membahayakan spesies laut," jelasnya.

Apabila ditemukan nelayan yang menggunakan trawl maka segera dilakukan tindakan, d antaranya pendataan dan pembinaan. Jika pelanggaran kembali dilakukan maka akan ditindaklanjuti oleh TNI AL, Lantamal V, atau Polairud. (Wulan Yanuarwati)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: