Palestina Terima 143 Suara Untuk Keanggotaan PBB, Apa Yang Didapat?
Hasil pemungutan suara Majelis Umum pada resolusi tentang status Negara Pengamat Palestina.-Manuel Elías-UN Photo
Hak yang terakhir yakni memiliki partisipasi penuh dan efektif dalam konferensi PBB dan konferensi internasional yang diselenggarakan di bawah payung Majelis Umum ataupun badan PBB lainnya.
Meski demikian resolusi Majelis Umum PBB ini tidak dapat memberikan keanggotaan penuh untuk Palestina. Selain itu, hak yang didapatkan juga masih terbatas karena tidak dapat mengajukan kandidatnya ke badan-badan seperti Dewan Keamanan atau Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC).
BACA JUGA: Palestina Kembali Ajukan Keanggotaan PBB, Apakah Dikabulkan?
Pemberian keanggotaan untuk negara Palestina sendiri membutuhkan rekomendasi dari Dewan Keamanan. Untuk itu Majelis Umum PBB telah merekomendasikan Dewan Keamanan untuk meninjau hal ini.
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa bertemu membahas situasi di Timur Tengah pada 25 Maret 2024.-ANGELA WEISS-AFP
Majelis Umum PBB menyatakan bahwa Negara Palestina telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan status sebagai anggota penuh PBB, sehingga Dewan Keamanan perlu untuk kembali mempertimbangkan keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menuturkan bahwa resolusi yang dihasilkan menunjukkan bahwa dunia berdiri bersama hak dan kebebasan rakyat Palestina serta menentang pendudukan Israel di Palestina.
BACA JUGA:Debat Panas Iran dan Israel di Sidang PBB, Israel Samakan Rezim Khomeini Iran Seperti Nazi
Lebih lanjut, Wakil Presiden Jörundur Valtýsson mengumumkan sesi lanjutan akan kembali digelar pada hari senin, 13 Mei 2024 mendatang, tepatnya pada pukul 10 pagi waktu New York. (Hayu Anindya Azzahra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: united nations