KPU Jatim Pastikan Pilgub Jatim 2024 Tanpa Calon Perseorangan
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi.-Novia Herawati-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur memastikan Pemilihan Gubernur (Pilgub Jatim) 2024 berjalan tanpa adanya partisipasi calon perseorangan.
Sebab, sejak dibukanya pendaftaran pada 8 Mei lalu, KPU Jatim tak menerima satu pun berkas syarat dukungan dari pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur lewat jalur perseorangan (independen).
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi. “Tidak ada (pendaftar calon independen),” ujarnya saat dikonfirmasi Harian Disway pada Senin, 13 Mei 2024.
BACA JUGA: Pendaftaran Dibuka, Calon Perseorangan Pilgub Jatim Wajib Kantongi 2 Juta KTP
Sebelumnya, KPU Jatim telah membuka pendaftaran calon independen Pilgub Jatim selama lima hari. Mulai 8 Mei 2024 hingga ditutup pada 12 Mei 2024 dengan batas maksimal pukul 23.59.
Sebagaimana diketahui, KPU Jatim telah merilis syarat dan mekanisme pendaftaran jalur perseorangan. Tertuang dalam peraturan KPU Jatim Nomor 173/PP.06.2-PU/35/2024.
Dalam peraturan tersebut, besaran dukungan menjadi syarat utama jika seseorang berminat mendaftar jalur non partai. Setidaknya harus mengantongi 2.042.185 suara masyarakat dari 20 kabupaten/kota di Jawa Timur.
BACA JUGA: Tantang Dominasi Eri-Armuji, Asrilia-Satria Daftar Pilwali Kota Surabaya 2024 Jalur Independen
Disisi lain, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam mengatakan, pihaknya tengah fokus memperbarui data pemilih setempat. Pemantauan pendaftaran jalur perseorangan tingkat kabupaten/kota juga turut menjadi perhatian KPU Jatim.
"Ada pasangan calon kepala daerah yang berkas persyaratannya di tolak KPU kabupaten/kota. Yang diterima diantaranya Kabupaten Jember, Kota Malang, dan Kabupaten Trenggalek. Surabaya dan Bondowoso dikembalikan," paparnya.
Bagi kandidat yang berkas persyaratannya dikembalikan, sudah tidak bisa melakukan perbaikan. Mengingat batas penyerahan sudah ditutup semalam.
BACA JUGA: Pendaftaran Dibuka, Calon Perseorangan Pilgub Jatim Wajib Kantongi 2 Juta KTP
"Perbaikan bisa dilakukan kecuali persyaratan diserahkan sebelum 12 Mei, misalnya, dia menyerahkan persyaratan di tanggal 8 Mei dan ternyata ada kekurangan dukungan itu bisa diperbaiki paad 9-12 Mei," tandas Choirul.
Pilgub Jatim rencananya akan digelar pada 27 November 2024. Hingga ini, baru nama Khofifah Indar Parawansa yang dipastikan bertarung kembali di Pilgub Jatim. Dia bahkan telah mengantongi dukungan dari empat partai politik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: