Pendaftaran Dibuka, Calon Perseorangan Pilgub Jatim Wajib Kantongi 2 Juta KTP

Pendaftaran Dibuka, Calon Perseorangan Pilgub Jatim Wajib Kantongi 2 Juta KTP

Lobi kantor KPU Jatim di Jalan Tenggilis No.1 Surabaya.-Sahirol Layeli-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sebaiknya anda bergegas bila berminat menjadi bakal calon gubernur Jatim jalur non-partai alias independen. Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mulai membuka pendaftaran bakal calon peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, melalui jalur independen alias perseorangan. Pendaftarannya tak lama, hanya dibuka lima hari pada 8 - 12 Mei 2024.

Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 2 Tahun 2024. Mulai dari tahapan hingga jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

"Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Provinsi Jatim memutuskan akan menerima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Jatim 2024," ujar Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi kepada Harian Disway, Selasa, 7 Maret 2024.

BACA JUGA:Teka-teki Calon Wakil Khofifah di Pilgub Jatim 2024

KPU Jatim pun telah merilis syarat dan mekanisme pendaftarannya. Aang menyebut, jumlah dukungan menjadi syarat utama jika seseorang berminat mendaftar jalur non partai. Minimal dukungan bakal calon independen ditentukan oleh besaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) keseluruhan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat (1) huruf d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen). 


Kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur.-Sahirol Layeli-

“DPT di Jawa Timur itu sebesar 31.402.838 jiwa. Dengan demikian, syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju di Pilgub nanti adalah 2.042.185 jiwa (6,5 persen),” terangnya.

Kemudian, jumlah dukungan bakal calon Pilgub jalur independen tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud. "Jadi untuk Pilgub Jatim, minimal dukungan berasal dari 20 kabupaten/kota di Jawa Timur," imbuh Aang.

BACA JUGA:Baru Tiga Hari Dibuka, Pendaftar PPK Pilkada di KPU Surabaya Tembus 500 Orang

Sementara itu, metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan secara digital melalui Sistem informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Sistem tersebut kemudian berhitung menggunakan metode pengurangan kertas (less paper). 

"Bagi bakal calon pasangan perseorangan yang ingin mengetahui tata cara pembukaan akses SILONKADA, dapat diperoleh dengan menghubungi pihak KPU Provinsi Jawa Timur," ujar Komisioner KPU Jatim tersebut.

Hingga kini, Aang menyebut belum ada pihak yang berkonsultasi tentang jalur perseorangan. Bagi anda yang berminat, silakan menyerahkan dokumen dukungan ke Kantor Kantor KPU Jatim. Beralamat di Jalan Tenggilis No.1 Surabaya, selama waktu pendaftaran berlangsung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: