Kepemimpinan Kepala Desa: Kunci Pembangunan Berkelanjutan di Desa

Kepemimpinan Kepala Desa: Kunci Pembangunan Berkelanjutan di Desa

ILUSTRASI Kepemimpinan Kepala Desa: Kunci Pembangunan Berkelanjutan di Desa.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

SALAH SATU masalah utama yang dihadapi desa-desa di Indonesia adalah ketimpangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Banyak desa yang belum memiliki infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan air bersih. 

Selain itu, desa-desa di Indonesia menghadapi masalah kemiskinan dan ketidaksetaraan sosial. Banyak desa yang masih mengalami tingkat kemiskinan yang tinggi, yang ditandai dengan kurangnya akses terhadap pendidikan, perawatan kesehatan, dan lapangan kerja yang layak. 

Ketidaksetaraan sosial juga terus menjadi masalah serius, terutama dalam hal akses terhadap sumber daya lokal dan keputusan politik. Perubahan iklim adalah masalah lain yang tidak kalah penting. Wilayah pertanian di desa rentan terhadap dampak perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, dan erosi tanah yang berdampak pada rendahnya produktivitas masyarakat desa. 

BACA JUGA: BUMDes dan Kemandirian Ekonomi Desa

Pemerintah telah mengalokasikan banyak anggaran untuk mengatasi persoalan desa. Menurut Sorni Paskah Daeli (Plt. deputi bidang koordinasi pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana), pada 2024 ini, total anggaran dana desa sebesar Rp 71 triliun yang akan didistribusikan ke 75.265 desa. 

Dengan demikian, kalau dihitung, rata-rata per desa akan mendapatkan sekitar Rp 943,7 juta. Namun, di balik dana yang begitu besar, masih banyak desa di Indonesia yang belum mampu mengelola dana tersebut secara efektif dan efisien untuk memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis serta menciptakan pembangunan desa menuju masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera.

BACA JUGA: Berapa Miliar Dana Desa di Gresik?

PENTINGNYA KEPEMIMPINAN TINGKAT DESA

Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun telah menjadi kenyataan. Tertanggal 25 April 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Sebelum ini, masa jabatan kepala desa hanya berlangsung enam tahun. 

Perubahan itu memiliki banyak pro dan kontra. Perpanjangan masa jabatan dianggap dapat meningkatkan stabilitas dan kelangsungan pemerintahan desa, memungkinkan program pembangunan berlanjut, dan mengurangi gangguan yang disebabkan pergantian kepala desa yang terlalu sering.

Kepemimpinan di tingkat desa tidak sekadar mengelola administrasi atau mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Kepemimpinan di tingkat desa juga harus memahami dan menanggapi kebutuhan dan potensi masyarakat secara langsung. 

BACA JUGA: Desa Mandiri

Dalam situasi seperti itu, seorang kepala desa bertanggung jawab tidak hanya sebagai pengurus administratif, tetapi juga sebagai pemimpin komunitas yang dapat menginspirasi, memimpin, dan mendorong masyarakatnya untuk maju bersama.

Ada banyak alasan mengapa kepemimpinan desa sangat penting. Salah satunya, kepala desa adalah perwakilan langsung dari pemerintah lokal. Mereka bertanggung jawab untuk menyampaikan kebijakan dan program pembangunan pemerintah pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: