Kemenag Tegaskan Jamaah Haji Tanpa Izin Resmi Akan Dikenakan Denda Hingga 10.000 Riyal
Petugas Media Center Haji Kemenag RI Widi Dwinanda mengatakan bagi yang melanggar aturan tersebut maka bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga deportasi.--freepik
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kemenag kembali menegaskan bahwa jamaah haji harus menggunakan visa haji dan izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji.
Aturan tersebut sudah ada dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh. Visa umroh juga tidak dapat digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji.
Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menjelaskan bahwa jika ada jamaah haji yang melanggar, pemerintah Arab Saudi memiliki ketetapan tentang sanksi dan denda.
Jubir Media Center Haji Kemenag Widi Dwihanda-Kemenag-
BACA JUGA:MERS CoV Menular Dari Unta, Jamaah Haji Hindari Kontak dengan Unta
“Denda sebanyak 10.000 real bagi setiap warga negara yang tertangkap tidak memiliki izin haji, deportasi dan melarang mereka memasuki kerajaan arab saudi sesuai jangka waktu yang sudah diatur,” jelasnya.
Kewajiban memperoleh izin haji merupakan salah satu ketaatan yang harus dilaksanakan oleh jamaah haji. Peraturan tersebut dikeluarkan juga demi kenyamanan para jamaah haji saat melaksanakan ibadah haji.
Penegasan ini dilakukan sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi. Tujuan utamanya supaya dapat mengatur jumlah jamaah, sehingga dapat melakukan ibadah dengan damai dan aman.
Jamaah tanpa izin resmi akan mendapatkan sanksi deportasi dari pemerintah Arab Saudi--freepik
BACA JUGA:Cuaca Panas dan Kering di Tanah Suci, Ini Beberapa Tips Untuk Mencegah Dehidrasi Bagi Jamaah Haji
“Kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji,” ungkap Widi Dwinanda.
Sementara itu, memasuki hari ketujuh ada 7.773 jamaah yang dibagi dalam 20 kloter yang terbang ke Madinah.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kemenag