Ulama Haji Fatwakan Berhaji Wajib Dengan Izin dan Jalur Resmi, Kalau Tidak...

Ulama Haji Fatwakan Berhaji Wajib Dengan Izin dan Jalur Resmi, Kalau Tidak...

Mengenal haji backpacker yang menggunakan modal sendiri.--kemenag.go.id

HARIAN DISWAY - Dewan ulama Saudi Arabia yang tergabung dalam Haiah Kibaril Ulama menegaskan wajib adanya izin haji bagi siapapun yang ingin menunaikan ibadah haji ke tanah suci untuk memiliki izin yang legal.  

Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyebutkan bahwa penegasan tersebut memiliki empat alasan yang sesuai dengan fatwa. 

“Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan apa yang diatur dalam syariat islam dan memiliki tujuan hukum yang sah ditentukan oleh dalil dan aturan syariah,” jelasnya. 

BACA JUGA:Jemaah Haji Wafat Bisa Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Segini Besarannya

Peraturan tersebut ditetapkan supaya lebih mudah untuk mengatur jumlah jamaah haji sehingga orang-orang bisa melakukan haji dengan damai dan aman. 

Alasan kedua, kewajiban ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Kemudian selain itu, alasan lainnya kewajiban ini merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. 

“Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah,” ujar Widi Dwinanda. 


Tim Media Center Kementerian Agama memberikan keterangan melalui kanal youtube Kemenag--kemenag.go.id

BACA JUGA:450 Orang Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Tiba di Madinah Setelah Mengalami Penundaan Keberangkatan

Alasan terakhir, haji tanpa izin tidak diperbolehkan, sebab kerugiannya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah yang lain. Dalam fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa besar. 

Haji tanpa izin resmi merupakan hal yang melanggar perintah pemerintah Saudi Arabia. Maka dari itu, pemerintah Saudi sudah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi. 

Jamaah haji yang melanggar aturan tersebut akan dikenai denda sebanyak 10.000 real hingga dilarang memasuki kerajaan Arab Saudi sesuai jangka yang telah ditetapkan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag