Wow! Jawa Timur Punya 30.229 Tempat Pemotongan Hewan Kurban Berizin
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono (berkacamata) dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Indyah Aryani (jilbab biru) sedang menjawab pertanyaan media seusai meninjau HFT Glorious Farm di Kabupaten Lamongan, Jumat, Juni 2024.-Humas Pemprov Jatim -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dinas Peternakan Jawa Timur memastikan ketersediaan tempat pemotongan hewan kurban di wilayahnya menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Tercatat, ada 30.229 lokasi pemotongan hewan kurban yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Jumlah tersebut terdiri dari 131 Rumah Potong Hewan (RPH) dan 30.168 tempat di luar RPH yang telah mendapatkan izin resmi dari pejabat berwenang di masing-masing daerah.
Selain itu, pemotongan hewan kurban juga biasa dilakukan di pesantren dan masjid.
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Indyah Aryani, menegaskan komitmennya untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang akan disembelih.
BACA JUGA:Lima Dosen UK Petra Ciptakan Chopper Penghalus Pakan Bagi Peternak Dusun Turi
BACA JUGA:Ribuan Petani dan Peternak Sambut Prabowo di Sumedang
"Kami telah melakukan sosialisasi kepada Perangkat Daerah terkait mengenai prosedur pergerakan hewan ternak dari satu kabupaten ke kabupaten lain," ujar Indyah.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono beserta jajarannya saat meninjau hewan ternak di HFT Glorious Farm, Kabupaten Lamongan.-Humas Pemprov Jatim -
Prosedur Pergerakan Hewan Ternak Meliputi:
- Surat rekomendasi penerimaan, baik dari kabupaten pengirim maupun kabupaten penerima.
- Sertifikat veteriner yang dikeluarkan oleh petugas terkait.
- Vaksinasi hewan ternak minimal satu kali.
Lebih lanjut, untuk menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, sudah mengerahkan 153 petugas pemeriksa hewan kurban. Mereka terdiri dari pengawas bibit ternak dan pengawas mutu pakan untuk memeriksa kelayakan ternak kurban di tempat penjualan, serta 1.623 petugas pemeriksa kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: