Penarikan Dana Muhammadiyah

Penarikan Dana Muhammadiyah

ILUSTRASI penarikan dana Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia (BSI).-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Di BSI, DPK didominasi dana murah, tabungan, dan giro. Di satu sisi,  komposisi itu baik karena cost of fund-nya rendah, tetapi memiliki risiko likuiditas yang tinggi. Dana bisa sewaktu-waktu ditarik, yang berarti BSI harus memiliki cadangan likuiditas yang tinggi. 

Performa likuiditas BSI sendiri cukup baik yang terlihat dari FDR yang tidak terlampau tinggi pada triwulan 1 2024. Cash coverrage-nya cukup baik, 196,61. Secara keseluruhan, kinerja BSI juga cukup baik. Aset tumbuh 14,25 persen dengan ROA dan ROE 2,51 persen dan 18,30 persen. Kinerja pembiayaan juga cukup baik. Tumbuh 15,89 persen, menjadi Rp 247 triliun. Pembiayaan bermasalahnya (NPF) juga cukup rendah, 2,01 persen gross

Selain risiko likuiditas, bank syariah menghadapi risiko reputasi. Risiko itu harus diantisipasi karena bisa berdampak cukup besar. Reputasi yang baik, terutama terkait keamanan dana, menjadi sangat krusial. Sedikit saja bank dinilai tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar simpanan, dampaknya bisa cukup besar. 

Bank juga menghadapi risiko-risiko yang lain. Yang paling penting adalah risiko kredit. Risiko nasabah pembiayaan tidak bisa membayar tepat waktu. Itu bisa menimbulkan pembiayaan bermasalah yang akan berdampak pada profitabilitas dan likuiditas bank. Dalam hal ini, non performing financing (NPF) BSI cukup baik. NPF gross hanya 2,1 persen. 

Risiko lain adalah risiko pasar: risiko suku bunga dan kurs rupiah. Juga, risiko operasional yang terkait orang –direksi dan pegawai– dan teknologi. Seperti yang dialami BSI beberapa waktu lalu. Saat sistemnya diancam malware sehingga harus di-take down beberapa hari. 

Bank syariah juga menghadapi risiko-risiko spesifik. Pertama adalah displacement commercial risk, risiko nasabah berpindah ke bank konvensional karena lebih menarik. Misalnya, bunga simpanan di bank konvensional lebih tinggi daripada bagi hasil di bank syariah. Risiko itu cukup besar karena sebagian besar nasabah di bank syariah adalah swing customer. Nasabah yang ke bank syariah karena benefit-benefit-nya. Karena bagi hasil lebih besar atau margin pembiayaan lebih rendah daripada di bank konvensional. 

Kedua, rate of return risk. Risiko nasabah bank syariah berpindah ke bank syariah lain. Penyebabnya, bagi hasil simpanan di bank syariah lain lebih besar. Atau, margin pembiayaan di bank syariah lain lebih rendah. Risiko itu cukup besar karena sebagian besar nasabah bank syariah adalah swing customer. Juga, rational customer. Yang memiliki bank syariah karena keuntungannya. 

Ketiga adalah risiko syariah complience. Risiko operasional bank syariah tidak comply terhadap syariah. Nasabah bisa berpindah karena masalah itu. Sebab, sekitar 20 persen nasabah bank syariah adalah nasabah emosional. Yang memilih bank syariah karena faktor syariahnya. 

Risiko-risiko bank syariah itu tentu harus dimitigasi. Sebab, risiko-risiko tersebut bisa berdampak serius terhadap operasional dan kinerja bank syariah. Penarikan dana yang cukup besar oleh Muhammadiyah dari BSI kali ini tentu sudah diantisipasi dan dimitigasi sehingga tidak berdampak serius terhadap BSI. Wallahu a’lam. (*)

*) Dosen Departemen Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: