Sekjen PDIP Puji Mahfud MD, Sosok Dibutuhkan Bangsa Indonesia
Mahfud MD ketika menjadi pembicara kunci Sekolah Hukum PDI Perjuangan kemarin Jumat 14 Juni 2024-Dok PDIP-Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Rekam jejak baik Mahfud MD selama berkiprah di lembaga pemerintahan tak bisa diabaikan. Mahfud MD pernah menjabat di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif sudah terbukti bersih dan berintegritas.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memungkiri hal itu. Ia memuji prestasi maupun rekam jejak Mahfud MD. Menurutnya sosok Mahfud MD sangat dibutuhkan bangsa Indonesia.
"Kita melihat bahwa kita memerlukan sosok-sosok yang tidak hanya punya pemahaman yang sangat luas terhadap politik hukum kita, tapi juga menunjukkan integritas dan keteladanannya, dan itulah Prof Dr Mahfud MD," ujarnya usai menyimak paparan yang disampaikan Mahfud MD ketika menjadi pembicara kunci Sekolah Hukum PDI Perjuangan kemarin Jumat 14 Juni 2024.
BACA JUGA:Momen Iduladha, PDIP Jatim Bantu Rakyat Lewat Distribusi 376 Sapi Kurban
Hasto menegaskan nilai-nilai yang dimiliki Menkopolhukam periode 2019-2024 itu harus terus dirawat. Terutama untuk menghadapi problematika bangsa Indonesia saat ini. Terutama dalam menjaga demokrasi yang sedang diguncang dan mencegah Indonesia menjadi negara otoriter.
Hasto menggaris bawahi apa yang dipaparkan Mahfud MD tentang bagaimana rule of law hari ini berubah menjadi rule by law di Indonesia. Ia mengingatkan semua itu bertentangan dengan apa yang menjadi perjuangan dari para pendiri bangsa.
Sejak awal Indonesia merdeka, para pendiri bangsa berusaha membangun satu sistem hukum yang didasarkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan dan spirit kebangsaan. Kemudian, mencari suatu dialektika nurani yang begitu indah. Namun hari ini kembali dipertanyakan.
BACA JUGA:Kado Lukisan Bung Karno, PDIP Jatim Isyaratkan Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jatim 2024
Hasto juga menyampaikan, untuk mencari keadilan yang sejati kita harus menghadapi sistem yang bersifat sangat liberal kapitalistik. Sehingga, nantinya memunculkan kecenderungan legalisme otokrasi atau yang juga dikatakan populisme otoritarian
"Itulah kerusakan-kerusakan, tidak hanya dalam konteks desain hukum, tapi proses dan implementasinya," ujarnya.
Hasto mengingatkan, dalam sistem NKRI berbentuk republik hanya ada satu badan atau satu lembaga yang memiliki kewenangan legislasi. Kini, sering ada kepentingan yang berasal dari luar yang mendorong kebijakan memakai jalur DPR melalui inisiatif.
BACA JUGA:Mahfud MD Anggap Putusan MA Soal Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Negara Sudah Rusak
"Padahal, tadi dalam negara demokratis Prof Mahfud mengatakan bagaimana fungsi legislatif itu sebagai penentu kebijakan hukum dan pemerintah itu netral," jelasnya.
Hari ini dalam praktiknya semua terbalik. Pasal-pasal dititipkan dulu, prosesnya dilaksanakan super cepat, tanpa naskah akademik, tanpa mendengarkan aspirasi publik, sehingga muncul berbagai undang-undang yang aneh. Kondisi ini sangat disayangkan dan merusak tatanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: